SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI INDONESIA
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi
salah satu tugas pada mata kuliah Manajemen
Koperasi
Jurusan Syariah Program Studi Ekonomi Syariah
(EKSYAR) Semester V
Oleh :
ANDI
MARMAN
01 09 3082
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
WATAMPONE
2011
KATA PENGANTAR
É
Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT. Karena rahmat, taufik dan hidayahnyalah sehingga makalah yang berjudul “Sejarah Perkembangan Koperasi Indonesia” dapat kami selesaikan tepat pada waktunya. Shalawat dan taslim senangtiasa terarah pada junjungan Nabi besar kita Muhammad SAW, yang telah membawa kita ke jalan yang terang menerang seperti yang kita rasakan pada saat sekarang ini.
Selanjutnya penulis menyadari bahwa dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan di sebabkan pengetahuan penulis sangat terbatas. Oleh karna itu, saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat kami harapkan dari pembaca.
Semoga makalah
ini bermanfaat bagi para pembaca dan dapat membuka cakrawala berfikir mahasiswa. Amin...
Watampone, 26 September 2011
Penulis.,
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah 1
B. Rumusan Masalah 1
C. Tujuan
Penulis 1
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Koperasi 2
B. Pengertian Ekonomi
Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan 2
C. System Ekonomi
Kerakyatan 3
D. Koperasi Sebagai
Badan Usaha 5
E. Tujuan dan Sasaran System
Ekonomi Kerakyatan 6
F. membangun demokrasi
ekonomi melalui koperasi 6
G. membangun demokrasi ekonomi berbasis SDM 7
H. strategi pengembangan koperasi di
Indonesia 9
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan 11
B. Saran 11
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Menurut mohammad
hatta (di dalam Tim UGM,1980;14) Koperasi adalah sebuah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan atas asas tolong
menolong.1jika kita melihat definisi koperasi di atas maka disana kita melihat
nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya.
Dalam koperasi
nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya bersifat universal dan merakyat
maka tidaklah heran jika koperasi menjadi salah satu badan usaha yang merakyat
karena memang ada unsure kekeluargaan yang melekat. Ekonomi kerakyatan yang dimanisfestasikan
melalui koperasi memiliki pijakan konstitusional yang kuat dan bergayut
langsung dengan nadi kehidupan rakyat kecil.
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis memberikan rumusan
masalah antara lain yaitu sebagai berikut ini:
1)Apakah pengertian koperasi?
2)Apakah Perbedaan Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan?
3)Apakah ciri-ciri system ekonomi kerakyatan?
4)Apakah maksud koperasi sebagai badan usaha?
5)Apakah tujuan dan sasaran system ekonomi kerakyatan?
6)Bagaimana cara membangun demokrasi ekonomi melalui koperasi?
7)Bagaimana cara membangun demokrasi ekonomi berbasis SDM?
8)Bagaimana strategi pengembangan koperasi di Indonesia?
1)Apakah pengertian koperasi?
2)Apakah Perbedaan Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan?
3)Apakah ciri-ciri system ekonomi kerakyatan?
4)Apakah maksud koperasi sebagai badan usaha?
5)Apakah tujuan dan sasaran system ekonomi kerakyatan?
6)Bagaimana cara membangun demokrasi ekonomi melalui koperasi?
7)Bagaimana cara membangun demokrasi ekonomi berbasis SDM?
8)Bagaimana strategi pengembangan koperasi di Indonesia?
C.
Tujuan Penulis
Tujuan penulisan makalah ini antara lain:
1)Untuk mengetahui pengertian koperasi?
2)Untuk mengetahui Perbedaan Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan?
3)Untuk mengetahui ciri-ciri system ekonomi kerakyatan?
4)Untuk Mengetahui maksud koperasi sebagai badan usaha?
5) tujuan dan sasaran system ekonomi kerakyatan?
6) Untuk Mengetahui cara membangun demokrasi ekonomi melalui koperasi?
7)Untuk Mengetahui cara membangun demokrasi ekonomi berbasis SDM?
8)Untuk Mengetahui strategi pengembangan koperasi di Indonesia?
1)Untuk mengetahui pengertian koperasi?
2)Untuk mengetahui Perbedaan Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan?
3)Untuk mengetahui ciri-ciri system ekonomi kerakyatan?
4)Untuk Mengetahui maksud koperasi sebagai badan usaha?
5) tujuan dan sasaran system ekonomi kerakyatan?
6) Untuk Mengetahui cara membangun demokrasi ekonomi melalui koperasi?
7)Untuk Mengetahui cara membangun demokrasi ekonomi berbasis SDM?
8)Untuk Mengetahui strategi pengembangan koperasi di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Koperasi
Menurut mohammad
hatta (di dalam Tim UGM,1980;14) Koperasi adalah sebuah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan atas asas tolong menolong.
Koperasi dalam
konteks demokrasi ekonomi merupakan serangkai kegiatan perekonomian yang
meliputi produksi dan konsumsi yang dilakukan oleh semua warga masyarakat,
untuk masyarakat,dan pengelolaan dan pengawasannya dilakukan sendiri oleh
masyarakat.
Dengan kata lain
prinsip ekonomi kerakyatan dan demokrasi ekonomi secara nyata tercermin dalam
bentuk koperasi yang berasaskan kekeluargaan.Kepentingan ekonomi rakyat,
utamanya kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (seperti
buruh, petani, nelayan, pedagang kecil, pegawai kecil, dsb) akan relatif lebih
mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui koperasi. Inilah sebenarnya
yang menjadi alasan utama pentingnya pemberdayaan koperasi.
B. Pengertian
Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan
Guru Besar Fakultas
Ekonomi UGM Mubyarto, menjelaskan bahwa Ekonomi Rakyat adalah kancah kegiatan
ekonomi orang kecil (wong cilik), yang karena merupakan kegiatan keluarga,
tidak merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak secara resmi diakui sebagai
sektor ekonomi yang berperanan penting dalam perekonomian nasional. Dalam literatur ekonomi pembangunan ia
disebut sektor informal, “underground economy“, atau “ekstralegal sector“.
Ekonomi kerakyatan menunjuk pada sila
ke-4 Pancasila, yang menekankan pada sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia.
Dalam demokrasi ekonomi Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan oleh
sebagian warga tetapi oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan
kepada semua anggota masyarakat secara adil dan merata (penjelasan pasal 33 UUD
1945).
Ekonomi rakyat memegang kunci kemajuan
ekonomi nasional di masa depan, dan sistem ekonomi Pancasila merupakan aturan
main bagi semua perilaku ekonomi di semua bidang kegiatan ekonomi.
Menurut San Afri
Awang, Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, pengertian ekonomi kerakyatan
adalah tata laksana ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu penyelenggaraan
ekonomi yang memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan
ekonomi rakyat yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh
rakyat kecil.
C. Ciri Sistem Kerakyatan
Menurut San Afri Awang, sistem ekonomi
kerakyatan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Peranan vital negara (pemerintah).
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan
peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara
tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui
pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan
berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin agar
kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang
seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang, sehingga
memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan,
partisipasi, dan keberlanjutan. Tidak benar jika dikatakan bahwa sistem ekonomi
kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat antipasar. Efisiensi
dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam perspektif jangka
pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara komprehensif dalam
arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif, keuangan dan
non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan. Politik ekonomi kerakyatan
memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan
atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
Mekanisme alokasi melalui perencanaan
pemerintah, mekanisme pasar, dan kerja sama (cooperatif). Mekanisme alokasi
dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap
didasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya.
Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan
melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat
diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme
alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
Pemerataan penguasaan
faktor produksi. Dalam rangka itu, sejalan dengan amanat penjelasan pasal 33
UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan
harus dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan, yaitu
dengan cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi kepada
segenap lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk mendemokratisasikan
penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat
inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi kerakyatan.
Koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Dilihat dari sudut pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.
Koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Dilihat dari sudut pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.
Pola hubungan produksi kemitraan, bukan
buruh-majikan. Pada koperasi memang terdapat perbedaan mendasar yang
membedakannya secara diametral dari bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Di
antaranya adalah pada dihilangkannya pemilahan buruh-majikan, yaitu
diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau anggota koperasi.
Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, “Pada koperasi tak ada majikan dan tak
ada buruh, semuanya pekerja yang bekerja sama untuk menyelenggarakan keperluan
bersama”. Karakter utama ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi pada
dasarnya terletak pada dihilangkannya watak individualistis dan kapitalistis
dari wajah perekonomian Indonesia. Secara mikro hal itu antara lain berarti
diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai anggota koperasi atau pemilik
perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu berarti ditegakkannya kedaulatan
ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang
seorang.
Kepemilikan saham
oleh pekerja. Dengan diangkatnya kerakyatan atau demokrasi sebagai prinsip
dasar sistem perekonomian Indonesia, prinsip itu dengan sendirinya tidak hanya
memiliki kedudukan penting dalam menentukan corak perekonomian yang harus
diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro. Ia juga memiliki kedudukan yang sangat
penting dalam menentukan corak perusahaan yang harus dikembangkan pada tingkat
mikro. Perusahaan hendaknya dikembangkan sebagai bangun usaha yang dimiliki dan
dikelola secara kolektif (cooperatif) melalui penerapan pola-pola Kepemilikan
Saham oleh Pekerja. Penegakan kedaulatan ekonomi rakyat dan pengutamaan
kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang hanya dapat dilakukan
dengan menerapkan prinsip tersebut.
Menurut Indra
Gunawan, dosen FKIP Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, pelaksanaan ekonomi
kerakyatan paling tidak memiliki lima ciri sebagai berikut:
1.Prinsip keadilan dan demokrasi ekonomi, kepedulian terhadap yang lemah, tanpa membedakan suku, agama, dan gender.
2.Pemihakan, pemberdayaan, dan perlindungan terhadap yang lemah (UKMK, petani, dan nelayan kecil mendapat prioritas).
3.Penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat (UKMK diberi pelatihan, akses pada permodalan, informasi pasar dan teknologi tepat guna).
4.Menggerakkan ekonomi daerah pedesaan termasuk daerah terpencil, daerah minus, dan daerah perbatasan.
5.Pemanfaatan dan penggunaan tanah dan sumber daya alam secara transparan, adil, dan produktif.
1.Prinsip keadilan dan demokrasi ekonomi, kepedulian terhadap yang lemah, tanpa membedakan suku, agama, dan gender.
2.Pemihakan, pemberdayaan, dan perlindungan terhadap yang lemah (UKMK, petani, dan nelayan kecil mendapat prioritas).
3.Penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat (UKMK diberi pelatihan, akses pada permodalan, informasi pasar dan teknologi tepat guna).
4.Menggerakkan ekonomi daerah pedesaan termasuk daerah terpencil, daerah minus, dan daerah perbatasan.
5.Pemanfaatan dan penggunaan tanah dan sumber daya alam secara transparan, adil, dan produktif.
D. Koperasi
Sebagai Badan Usaha
Dalam sejarahnya, koperasi sebenarnya
bukanlah organisasi usaha yang berasal dari Indonesia. Kegiatan berkoperasi dan
organisasi koperasi pada mulanya diperkenalkan di Inggris di sekitar abad
pertengahan. Pada waktu itu misi utama berkoperasi adalah untuk menolong kaum
buruh dan petani yang menghadapi problem-problem ekonomi dengan menggalang
kekuatan mereka sendiri. Ide koperasi ini kemudian menjalar ke Amerika Serikat
(AS) dan negara-negara lainnya di dunia. Di Indonesia, baru koperasi diperkenalkan
pada awal abad 20.
Dalam kata lain, koperasi adalah suatu
cara alternatif dalam melakukan kegiatan usaha dalam menghadapi mekanisme pasar
yang tidak sempurna atau terdistorsi. Orang melakukan sesuatu kegiatan usaha
punya satu tujuan, yakni menaikan kesejahteraannya. Jadi, koperasi tidak lain
tidak bukan adalah suatu cara alternatif untuk menaikan kesejahteraan para
anggotanya.5
Sesuai Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 25/1992 tentang perkoperasian, ciri-ciri koperasi sebagai badan usaha dapat dipertegas dan dirinci sbb, yaitu:
Dimiliki oleh anggota yang tergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama.
Sesuai Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 25/1992 tentang perkoperasian, ciri-ciri koperasi sebagai badan usaha dapat dipertegas dan dirinci sbb, yaitu:
Dimiliki oleh anggota yang tergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama.
Para anggota
bersepakat untuk membangun usaha bersama atas dasar kekuatannya sendiri dan
atas dasar kekeluargaaan
Didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
Didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
Tugas pokok badan
usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggota dalam rangka
memajukan kesejahteraan anggota.
Koperasi sebagai badan usaha, dalam menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuannya itu tentu sangat dipengaruhi baik oleh lingkungan internal (anggota, organisasi dan kelembagaan, manajemen, modal, kegiatan usaha, keanggotaan, teknologi) maupun lingkungan eksternal (sosial, politik, informasi, perekonomian, hukum dan sosial budaya) di tingkat regional, nasional dan internasional
Koperasi sebagai badan usaha, dalam menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuannya itu tentu sangat dipengaruhi baik oleh lingkungan internal (anggota, organisasi dan kelembagaan, manajemen, modal, kegiatan usaha, keanggotaan, teknologi) maupun lingkungan eksternal (sosial, politik, informasi, perekonomian, hukum dan sosial budaya) di tingkat regional, nasional dan internasional
E. Tujuan
dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut San Afri
Awang Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, tujuan utama penyelenggaraan
sistem ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam
mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan
itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis
besarnya meliputi lima hal berikut:
1.Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
2.Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3.Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
4.Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
5.Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.
Agar tetap bisa mengikuti perkembangan zaman, koperasi harus bisa memberikan sumbangan nyata kepada pemberdayaan ekonomi rakyat. Jika hal ini tidak dilakukan maka koperasi yang diharapkan akan menjadi sokoguru perekonomian nasional tidak akan mampu untuk bersaing dengan pelaku ekonomi lain baik pemerintah maupun swasta.
1.Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
2.Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3.Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
4.Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
5.Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.
Agar tetap bisa mengikuti perkembangan zaman, koperasi harus bisa memberikan sumbangan nyata kepada pemberdayaan ekonomi rakyat. Jika hal ini tidak dilakukan maka koperasi yang diharapkan akan menjadi sokoguru perekonomian nasional tidak akan mampu untuk bersaing dengan pelaku ekonomi lain baik pemerintah maupun swasta.
F. Membangun
Demokrasi Ekonomi Melalui Koperasi
Pada pasal 33 jelas tertulis pokok-pokok
pikiran bangsa Indonesia mengenai demokrasi ekonomi. Di sini tercermin hakikat
demokrasi, yaitu dari rakyat, untuk rakyat,dan oleh rakyat. Unsur pokok dalam
perekonomian yang berdasarkan demokrasi bagi bangsa Indonesia adalah asas
kekeluargaan. Asas ini tidak searah dengan paham individualisme, juga tidak
dengan paham kolektivisme yang diajarkan oleh marxisme.
Dalam mewujudkan demokrasi
ekonomi, harus diperhitungkan dan dimanfaatkan kelembagaan-kelembagaan atau
institusi-institusi ekonomi dan politik, dan harus sekuat mungkin
mengarahkannya ke arah yang dikehendaki. Dengan demikian, dapat dihindari
terjadinya hambatan institusional, yang menyebabkan tidak berfungsinya
(disfunctioning) institusi yang ada, yang pada kondisi yang relatif sama atau
dapat diperbandingkan dengan institusi di tempat atau di negara lain temyata
dapat berfungsi dengan baik.
Guna mendukung
tumbuhnya koperasi sebagai bentuk kongkret demokrasi ekonomi, maka ada beberapa
hal yang harus dilakukan dalam format pembangunan ekonomi, antara lain: Penghapusan
praktek-praktek monopoli dan oligopoli yang merugikan masyarakat. Sampai saat ini masalah monopoli dan
oligopoli ini belum ditangani dengan baik, sehingga iklim usaha secara umum
belum mendukung pembangunan perekonomian yang tangguh.
Upaya untuk membuat struktur ekonomi lebih seimbang dengan jumlah pengusaha menengah yang tangguh yang makin banyak jumlahnya.
Pemberdayaan ekonomi lemah, khususnya usaha berskala kecil dan koperasi. Termasuk dalam hal ini adalah upaya untuk meningkatkan hubungan kemitraan yang saling menguntungkan antar berbagai skala usaha.
Peran pemerintah seyogyanya diarahkan pada upaya pembinaan lembaga pencetak kader sumberdaya manusia koperasi, bukan pada praktik usaha koperasi. Karena hal yang terakhir akan lebih banyak menciptakan ketergantungan permanen, sedangkan yang pertama akan menjamin kesinambungan pembangunan koperasi sebagai wujud demokrasi ekonomi.
Upaya untuk membuat struktur ekonomi lebih seimbang dengan jumlah pengusaha menengah yang tangguh yang makin banyak jumlahnya.
Pemberdayaan ekonomi lemah, khususnya usaha berskala kecil dan koperasi. Termasuk dalam hal ini adalah upaya untuk meningkatkan hubungan kemitraan yang saling menguntungkan antar berbagai skala usaha.
Peran pemerintah seyogyanya diarahkan pada upaya pembinaan lembaga pencetak kader sumberdaya manusia koperasi, bukan pada praktik usaha koperasi. Karena hal yang terakhir akan lebih banyak menciptakan ketergantungan permanen, sedangkan yang pertama akan menjamin kesinambungan pembangunan koperasi sebagai wujud demokrasi ekonomi.
G. Membangun
Koperasi Berbasis SDM
Kompetensi sumber
daya manusia seluruh unsur penggerak koperasi, baik itu anggota,
pengurus,maupun pengawas harus selalu digali, diasah,dan dikembangkan sehingga
muncul pemikiranpemikiran yang kreatif dan inovatif dalam pengembangan
koperasi. Kompetensi yang harus dimiliki oleh para anggota, pengurus, dan penggerak
koperasi meliputi kompetensi kelembagaan, kompetensi pengembangan usaha dan
menejerial, kompetensi penguasaan iptek, kompetensi membangun networking,
kompetensi pengembangan program penciptaan keunggulan persaingan usaha,
kompetensi optimalisasi pelayanan, dan kompetensi dalam membangun etos kerja.
Semua kompetensi tersebut di atas apabila
bias dikembangkan secara maksimal akan menjadi kekuatan yang besar dalam
membangun koperasi yang berkualitas. Ada beberapa langkah strategis untuk
meningkatkan kompetensi sumber daya manusia tersebut.
Pertama, Peningkatan kompetensi kelembagaan.
Peningkatan kompetensi kelembagaan di sini berupa penyegaran kembali, penegasan
kembali, serta pemahaman kembali para seluruh penggerak koperasi baik anggota,
pengurus, dan pengawas tentang jati diri koperasi (co-operative identity) yang
meliputi pemahaman kembali akan tiga aspek koperasi yaitu pengertian koperasi (definition
of co-operative), nilai-nilai koperasi (values of co-operative), dan
prinsip-prinsip gerakan koperasi (principles of co-operative). Melalui
penyegaran dan pemahaman kembali hal-hal di atas, falsafah dan prinsip-prinsip
koperasi dapat dipertahankan. Sehingga kalau suatu saat nanti koperasi tersebut
bisa berkembang tetap dapat mempertahankan prinsip-prinsip etis perkoperasian
Indonesia.
Kedua, Kompetensi Pengembangan Usaha dan
manajerial. Setiap unsur penggerak koperasi, baik itu pengurus dan anggota
harus memiliki kompetensi pengembangan usaha dan menejerial sehingga mampu
mengembangkan usaha yang luwes sesuai dengan kepentingan seluruh anggota
sekaligus mampu mengembangkan modal yang dipunyainya. Untuk itu para penggerak
koperasi harus mampu memiliki kemampuan manejerial baik manajerial yang berkait
dengan pengembangan usaha dan organisasi maupun yang berkaitan dengan
pengelolaan keuangan.
Ketiga, kompetensi penguasaan ilmu pengetahuan
dan teknologi. Penguasaan komputer dan internet menjadi syarat utama para
pelaku dan pengembangan koperasi. Dengan memiliki kompetensi itu segala hal
yang berkait dengan pemasaran, pengelolaan keuangan, mitra usaha, dan
pencitraan lembaga koperasi dalam dilakukan dengan cara yang efektif dan
menjangkau sasaran yang luas.
Keempat,Kompetensi membangun networks.Dalam
dunia global tak hanya persaingan yang menjadi problem pelaku ekonomi, namun
juga bagaimana kemampuan menjalin kerjasama dan membentuk jejaring usaha. Semua
badan ekonomi termasuk juga koperasi harus mampu menjalin sebanyak mungkin
networks atau jaringan kerja, harus mampu membentuk jejaring usaha yang
seluas-luasnya sehingga dapat menciptakan pasar.
Kelima, kompetensi pengembangan program
penciptaan keunggulan persaingan usaha. Ini berkaitan dengan kemampuan usaha
bagi koperasi kecil untuk dapat mengembangkan diri dengan menekankan pada
sebuah produk atau layanan unggulan sekaligus membangun pasar bagi produk atau
layanan jasa yang dilakukan. Kompetensi ini dapat diraih dengan menekankan pada
bentuk pendidikan dan latihan kewirausahaan, pendampingan usaha dan permodalan.
Dan, yang keenam, adalah kompetensi optimalisasi
pelayanan. Ini berarti setiap pengurus maupun anggota koperasi harus memiliki
kemampuan untuk mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya sekaligus mampu
memenuhi kebutuhan kolektif tersebut. Setelah identifikasi akan dapat
ditentukan skala prioritas dengan mempertimbangkan pelbagai aspirasi. Dengan
pemberdayaan yang berkesinambungan koperasi diharapkan tumbuh berkembang dan
berkualitas sehingga memiliki daya tawar yang setara dengan pelaku ekonomi
lain. Untuk itu perlu adanya upaya yang serius untuk meningkatkan dan
memberdayakan kompetensi sumber daya manusia perkoperasian yang dilakukan
secara kontinuitas baik melalui media pendidikan, media massa maupun media yang
lain.
H. Strategi
Pengembangan Koperasi di Indonesia
Tidaklah terlalu
mengherankan bila meskipun berbagai permasalahan yang sejak beberapa tahun lalu
telah dirasakan menjadi gangguan bagi ekonomi rakyat, namun sampai saat inipun
masalah tersebut belum teratasi.
Hal tersebut dikarenakan antara lain
masih terbatasnya kemampuan koperasi untuk mengakses pada sumber modal,
teknologi, pasar, informasi bisnis, rendahnya kuwalitas, kelembagaan, manajemen
dan organisasi KUMKM.
Sementara itu tantangan
lain yang tidak kalah pentingnya yang juga menghadang ekonomi rakyat adalah
kemampuan dan kesanggupannya untuk berpotensi secara lebih produktif dan lebih
efisien sebagai wujud pelaku ekonomi yang berkeunggulan kompetitif dalam
menghadapi era globalisasi. Ancaman besar yang juga tengah dihadapi oleh
ekonomi rakyat adalah persaingan yang semakin tajam, tidak saja atas produk
barang dan jasa dari para pelaku ekonomi di dalam negeri sendiri, tetapi juga
masuknya produk-produk luar negeri yang sebenarnya sudah dapat diproduksi oleh
ekonomi rakyat di tanah air yang tergelar bebas di pasar domestik, serta
derasnya jaringan institusi bisnis internasional menerobos masuk ke tengah
tengah masyarakat, termasuk keberadaan pasarpasar modern yang merupakan hyper market.
Disamping itu
munculnya Globalisasi dan liberalisasi memang tidak perlu ditolak karena
pemerintah sudah menandatangani banyak perjanjian internasional dalam kerangka
AFTA atau WTO dan meskipun aka nada banyak dampak positif maupun negatif. Namun dampak buruk dari globalisasi dan
liberalisasi hendaknya dapat diminimalisasi dengan kebijakan-kebijakan
strategis yang berpihak kepada koperasi dan UMKM. Jangan sampai koperasi dan
UMKM dibiarkan berjalan sendiri tanpa peningkatan daya-saing dan promosi yang
memadai.
Diperlukan strategi yang komprehensif
agar duta-duta ekonomi pemerintah dapat merebut pasar internasional dengan
memperkenalkan produk-produk koperasi dan UMKM melalui etalase dagang atau
berbagai bentuk pameran berskala internasional. Hendaknya disadari bahwa ajang
promosi internasional jangan hanya menjadi milik para pelaku usaha berskala
besar sehingga produk-produk menarik dari koperasi dan UMKM tidak kunjung dikenal
di pasar internasional.
Strategi lain yang harus ditempuh ialah
terus mengkampanyekan kecintaan terhadap produk-produk dalam negeri, khususnya
yang dihasilkan oleh koperasi dan UMKM. Masuknya produk-produk dari negara Cina
dan India yang berkualitas baik dengan harga murah harus diimbangi dengan upaya
untuk melindungi para produsen dalam negeri yang sesungguhnya masih sangat
potensial apabila disertai dengan kebijakan pemerintah yang tepat.
Pemberdayaan dan pengembangan koperasi dan UMKM akan membantu perekonomian Indonesia supaya tidak tergantung kepada pihak asing. Oleh sebab itu kampanye produk dalam negeri dan pemberdayaan koperasi dan UMKM hendaknya masih tetap merupakan program prioritas dalam jangka menengah.
Pemberdayaan dan pengembangan koperasi dan UMKM akan membantu perekonomian Indonesia supaya tidak tergantung kepada pihak asing. Oleh sebab itu kampanye produk dalam negeri dan pemberdayaan koperasi dan UMKM hendaknya masih tetap merupakan program prioritas dalam jangka menengah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pemaparan
makalah diatas dapat disimpulkan bahwa ada banyak strategi yang digunakan untuk
mengembangkan koperasi di Indonesia yaitu melalui dari diri sendiri untuk
memajukan koperasi dan menjadikannya benar-benar soko guru perekonomian di
Indonesia.disamping itu Di tengah-tengah situasi perekonomian dunia yang dikuasai
oleh kekuatan kapitalisme kasino seperti saat ini, kekuatan pemerintah daerah,
sumberdaya dan pasar domestik, partisipasi para pekerja, usaha-usaha pertanian
rakyat, serta jaringan koperasi sejati, sangat diperlukan sebagai fondasi tahan
gempa keberlanjutan perekonomian Indonesia.
Di atas fondasi
ekonomi tahan gempa itulah selanjutya sistem ekonomi kerakyatan yang
berkeadilan, partisipatif, dan berkelanjutan akan diselenggarakan.Dengan
melaksanakan ketujuh agenda ekonomi kerakyatan tersebut, inudah-mudahan bangsa
Indonesia tidak hanya mampu keluar dari krisis, tetapi sekaligus mampu
mewujudkan masyarakat yang adil-makmur sebagaimana pernah dicita-citakan oleh
para Bapak Pendiri Bangsa.
B. Saran
penulis menyadari bahwa dalam makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan di sebabkan pengetahuan penulis sangat terbatas. Oleh
karna itu, saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat kami harapkan dari
pembaca.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca dan
dapat membuka cakrawala berfikir
mahasiswa. Amin...
DAFTAR
PUSTAKA
Ign.Sukamdiyo,Manajemen
Koperasi,Erlangga,Jakarta 1996.
Tjahjono Widarmanto,gemari,Edisi 90/Th IX/Juli 2008
Tambunan, Tulus (2008), ”Prospek Perkembangan Koperasi di Indonesia ke depan: Masih Relevankah Koperasi di dalam Era Modernisasi Ekonomi”, Penelitian Dosen, Juni, Fakultas Ekonomi, Universitas Trisakti.
Sumarsono, Sonny (2003), Manajemen Koperasi. Teori dan Praktek, Jakarta: Graha Ilmu.
http://www.kba.averroes.or.id/artikel-bisnis/pemberdayaan-koperasi-untuk-mengembangkan-ekonomi-rakyat.html
www.ginandjar.com
Anonimous, (2003). Grand Strategi Pengembangan Sentra UKM. Kementrian Koperasi dan UKM RI, Jakarta.
Revrisond Baswir, Agenda Ekonomi Kerakyatan, Pustaka Pelajar, Jogjakarta, 1997
Tjahjono Widarmanto,gemari,Edisi 90/Th IX/Juli 2008
Tambunan, Tulus (2008), ”Prospek Perkembangan Koperasi di Indonesia ke depan: Masih Relevankah Koperasi di dalam Era Modernisasi Ekonomi”, Penelitian Dosen, Juni, Fakultas Ekonomi, Universitas Trisakti.
Sumarsono, Sonny (2003), Manajemen Koperasi. Teori dan Praktek, Jakarta: Graha Ilmu.
http://www.kba.averroes.or.id/artikel-bisnis/pemberdayaan-koperasi-untuk-mengembangkan-ekonomi-rakyat.html
www.ginandjar.com
Anonimous, (2003). Grand Strategi Pengembangan Sentra UKM. Kementrian Koperasi dan UKM RI, Jakarta.
Revrisond Baswir, Agenda Ekonomi Kerakyatan, Pustaka Pelajar, Jogjakarta, 1997
JackpotCity Casino - JamBase
BalasHapusDiscover 안동 출장마사지 JackpotCity Casino and other gaming products at JamBase. Explore other 대전광역 출장마사지 Casino games 춘천 출장샵 from JamBase, including 삼척 출장마사지 table games, poker, 고양 출장샵 bingo,