HAK MEREK
Makalah
Diajukan Untuk
Memenuhi Salah Satu Tugas Pada Mata Kuliah
Aspek Hukum Dalam
Ekonomi Program Studi Eksyar
Jurusan
Syariah Semester V
Oleh:
Kelompok 5
HARDIANTI
01.09.3089
MUH.ARDI
01.09.3091
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
WATAMPONE
2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT,
karena rahmat, taufik, dan hidayahnya sehingga makalah yang berjudul “Hak Merek”
penulis selesaikan tepat pada waktunya. Shalawat dan taslim senantiasa tercurahkan
kepada junjungan Nabi Muhamad SAW yang tela membawa kita kejalan yang lurus
seperti yang kita rasakan sekarang ini.
Selanjutnya penulis menyadari bahwa dalam makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan oleh karena itu penulis mengharapkan sumbangsinya
berupa saran dan kritikan yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah
ini.
Semoga
makalah ini bermanfaat dan dapat menambah cakrawala berpikir bagi penulis dan
pembaca. Amin.
Watampone, 6 Mei 2012
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL i
KATA
PENGANTAR ii
DAFTAR
ISI iii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 1
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hak Merek 2
B. Jenis-jenis
Merek 2
C. Fungsi
Merek 3
D. Pendaftaran
Merek 3
E. Jangka
Waktu dan Perpanjangan 7
F. Penghapusan
dan Pembatalan Pebdaftaran Merek 8
G. Penyelesaian
Sengketa 8
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan 10
B.
Saran 11
DAFTAR PUSTAKA 12
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Merek memiliki kemampuan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil
perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain di dalam pasar, baik untuk
barang/jasa yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Fungsi merek tidak hanya sekedar
untuk membedakan suatu produk dengan produk yang lain, melainkan juga berfungsi
sebagai aset perusahaan yang tidak ternilai harganya, khususnya untuk
merek-merek yang berpredikat terkenal.
Untuk memperkenalkan produksi suatu perusahaan, merek mempunyai peranan
yang sangat penting bagi pemilik suatu produk. Hal ini disebabkan oleh fungsi
merek itu sendiri untuk membedakan suatu barang dan/atau jasa dengan barang
dan/atau jasa lainnya yang mempunyai kriteria dalam kelas barang dan/atau jasa
sejenis yang diproduksi oleh perusahaan yang berbeda.
Oleh karena
itu, penulis akan membahas mengenai hak merek dalam makalah ini.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian merek dan hak merek.
2.
Apa jenis-jenis hak merek dan apa
fungsi merek.
3.
Bagaiman prosedur pendaftaran merek.
4.
Berapa lama perlindungan hak merek
dan apa sanksi pelanggaran hak merek.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hak Merek
Berdasarkan
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak atas
merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang
terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
B. Jenis-jenis Merek
1.
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
2.
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
3.
Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang
digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
C. Fungsi Merek
1.
Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang
lain atau badan hukum lainnya.
2.
Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan
menyebutkan mereknya.
3.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
4.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
D. Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
1.
Orang (persoon)
2.
Badan Hukum (recht
persoon)
3.
Beberapa orang atau badan
hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek:
1.
Sebagai alat bukti bagi
pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2.
Sebagai dasar penolakan
terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan
pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3.
Sebagai dasar untuk
mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan
Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001.
1. Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi
formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik
rangkap 4 (empat).
2. Pemohon wajib melampirkan:
a.
Surat pernyataan di atas
kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya),
yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b.
Surat kuasa khusus,
apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c.
Salinan resmi akta
pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila
pemohon badan hukum;
d.
24 (dua puluh empat)
lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas
kertas;
e.
Fotokopi kartu tanda
penduduk pemohon;
f.
Bukti prioritas asli dan
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak
prioritas; dan
g.
Bukti pembayaran biaya
permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Sebelum mengajukan aplikasi pendaftaran hak merek,
sebaiknya dilakukan dulu pencarian bahwa hak merek yang akan Anda ajukan belum
pernah terdaftar di Dirjen HAKI. Setelah terdapat konfirmasi bahwa hak merek
tersebut masih bisa didaftarkan, maka selanjutnya proses pendaftaran bisa
dilakukan. Lama proses dari pendaftaran hingga terbitnya sertifikat hak merek
(jika tidak ada keberatan dari pihak lain) adalah sekitar 2 -3 tahun.
Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di
Daftarkan.
1.
Didaftarkan oleh pemohon
yang tidak beritikad baik.
2.
Bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan,
atau ketertiban umum.
3.
Tidak memiliki daya pembeda.
4.
Telah menjadi milik umum.
5.
Merupakan keterangan atau
berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan
Pasal 5 UU Merek).
Hal-hal yang menyebabkan suatu
permohonan merek harus ditolak oleh Dirjen HKI:
1.
Mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih
dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2.
Mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa.
3.
Mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu
yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
4.
Mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
5.
Merupakan atau menyerupai nama orang
terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali ata
persetujuan tertulis dari yang berhak;
6.
Merupakan tiruan atau menyerupai
nama atau singkatan nama, bendera atau lambang atau simbol atau emblem suatu
negara atau lembaga nasional maupun internasional,kecuali atas persetujuan
tertulis dari pihak yang berwenang
7.
Merupakan tiruan atau menyerupai
tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga
pemerintahan, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
E. Jangka Waktu
dan Perpanjangan
1.
Merek terdaftar mendapat
perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan
jangka waktu tersebut dapat diperpanjang.
2.
Permohonan perpanjangan diajukan
secara tertulis oleh pemilik merek atau
kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhir jangka waktu perlindungan
merek terdaftar tersebut.
Permohonan
perpanjangan disetujui:
1.
Bila merek yang bersangkutan masih
digunakan pada barang/jasa sebagaimana yang disebut pada merek tersebut.
2.
Barang atau jasa dari merek tersebut
masih diproduksi dan diperdagangkan.
Perpanjangan
ditolak:
1.
Permohonan ditolak apabila permohonan
perpanjangan di ajukan kurang dari 12 bulan dari masa berakhirnya perlindungan
hukum merek tersebut.
2.
Apabila mempunyai persamaan pada
pokok atau merek terkenal milik orang lain.
F.
Penghapusan dan Pembatalan
Pendaftaran Merek
Penghapusan
pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa
direktorat jendral berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan.
Penghapusan
pendaftaran merek atas prakarsa direktorat jenderal dapat dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1.
Merek tidak digunakan selama 3 tahun
berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran
atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alas an yang dapat diterima oleh
direktorat jenderal.
2.
Merek digunakan untuk jenis barang
dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang
terdaftar.
Dengan
demikian, penghapusan pandaftaran merek dicatat dalam daftar umum dan diumumkan
dalam berita resmi merek.
Penghapusan
merek dan merek kolektif berdasarkan alasan diatas dapat diajukan oleh pihak
ketiga dalam bentuk gugatan kepada pengadilan niaga dan setiap putusan
pengadilan niaga hanya dapat diajukan kasasi.
G. Penyelesaian
Sengketa
Pemilik merek
terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak
menggunakan merek yang mempunyai parsamaan pada pokoknya atau keseluruhnya
untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa
1.
Gugatan ganti rugi, dan/atau
2.
Perhentian semua perbuatan yang berkaitan
dengan penggunaan merek tersebut.
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana
di atas maka para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau
alternatif penyelesaian sengketa.
Setiap tindak pidana terhadap merek
merupakan delik aduan yang dikarenakan sanksi pidana kurngan/penjara dan denda.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2.
Jenis-jenis merek dapat dibagi
menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.
3.
Fungsi merek diantaranya, yaitu sebagai jaminan atas mutu
barangnya, menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
4.
Yang dapat mengajukan
pendaftaran merek adalah orang (persoon), Badan Hukum (recht persoon), beberapa
orang atau badan hukum (pemilikan bersama). Merek tidak dapat didaftar karena
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak memiliki pembeda, serta
menjadi milik umum. Dan merek dapat ditolak karena mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar
lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
5.
Merek terdaftar mendapat
perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan
jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
6.
Penghapusan pendaftaran merek atas
prakarsa direktorat jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang
dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali
apabila ada alas an yang dapat diterima oleh direktorat jenderal, merek
digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang
tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.
7.
Pemilik merek terdaftar dapat
mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang
mempunyai parsamaan pada pokoknya atau keseluruhnya untuk barang atau jasa yang
sejenis, berupa Gugatan ganti rugi, dan/atau perhentian semua perbuatan yang
berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
8.
Setiap tindak pidana terhadap merek
merupakan delik aduan yang dikarenakan sanksi pidana kurngan/penjara dan denda.
B. Saran
1.
Dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang
bersifat membangun.
2. Diharapkan para pembaca dapat
menjadikan makalah ini sebagai sumber pembelajaran mengenai manajemen keuangan.
DAFTAR PUSTAKA
Simangunsong
Advendi, Hukum dalam Ekonomi, Cet. IV, Ed.2, Jakarta: PT Grasindo. 2007
makalah macam apa ini buruk sekali tidak ada footnote yang jelas, referensinya juga copas, serta susunan penulisan makalahnya berantakan sekali. Payah sekali!
BalasHapus