cursor

Free Volcom Stone Cursors at www.totallyfreecursors.com

Kamis, 31 Mei 2012

Makalah Hak Merek


HAK MEREK
stain logo1.tif

Makalah

Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Pada Mata Kuliah
Aspek Hukum Dalam Ekonomi Program Studi Eksyar
Jurusan Syariah Semester V

Oleh:
Kelompok 5

HARDIANTI
01.09.3089
MUH.ARDI
01.09.3091


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
WATAMPONE
2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT, karena rahmat, taufik, dan hidayahnya sehingga makalah yang berjudul “Hak Merek” penulis selesaikan tepat pada waktunya. Shalawat dan taslim senantiasa tercurahkan kepada junjungan Nabi Muhamad SAW yang tela membawa kita kejalan yang lurus seperti yang kita rasakan sekarang ini.
Selanjutnya penulis menyadari bahwa dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan oleh karena itu penulis mengharapkan sumbangsinya berupa saran dan kritikan yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
            Semoga makalah ini bermanfaat dan dapat menambah cakrawala berpikir bagi penulis dan pembaca. Amin.

Watampone, 6 Mei 2012


                                                                                    Penulis


DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL                                                                                                    i
KATA PENGANTAR                                                                                                 ii
DAFTAR ISI                                                                                                               iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang                                                                                                  1
B.     Rumusan Masalah                                                                                             1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hak Merek                                                                                      2
B.     Jenis-jenis Merek                                                                                              2
C.     Fungsi Merek                                                                                                    3
D.    Pendaftaran Merek                                                                                           3
E.     Jangka Waktu dan Perpanjangan                                                                      7
F.      Penghapusan dan Pembatalan Pebdaftaran Merek                                           8
G.    Penyelesaian Sengketa                                                                                      8
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan                                                                                                      10
B.     Saran                                                                                                                11
DAFTAR PUSTAKA                                                                                                 12

 
BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Merek memiliki kemampuan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain di dalam pasar, baik untuk barang/jasa yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Fungsi merek tidak hanya sekedar untuk membedakan suatu produk dengan produk yang lain, melainkan juga berfungsi sebagai aset perusahaan yang tidak ternilai harganya, khususnya untuk merek-merek yang berpredikat terkenal.
Untuk memperkenalkan produksi suatu perusahaan, merek mempunyai peranan yang sangat penting bagi pemilik suatu produk. Hal ini disebabkan oleh fungsi merek itu sendiri untuk membedakan suatu barang dan/atau jasa dengan barang dan/atau jasa lainnya yang mempunyai kriteria dalam kelas barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi oleh perusahaan yang berbeda.
Oleh karena itu, penulis akan membahas mengenai hak merek dalam makalah ini.
B.  Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian merek dan hak merek.
2.    Apa jenis-jenis hak merek dan apa fungsi merek.
3.    Bagaiman prosedur pendaftaran merek.
4.    Berapa lama perlindungan hak merek dan apa sanksi pelanggaran hak merek.
BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Hak Merek
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
B.  Jenis-jenis Merek
1.    Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.    Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.    Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
C.  Fungsi Merek
1.    Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
2.    Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
3.    Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
4.    Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
D.  Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
1.     Orang (persoon)
2.     Badan Hukum (recht persoon)
3.     Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek:
1.     Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2.     Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3.     Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001.
1.    Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2.    Pemohon wajib melampirkan:
a.    Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b.    Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c.    Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.   24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
e.    Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
f.     Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
g.    Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Sebelum mengajukan aplikasi pendaftaran hak merek, sebaiknya dilakukan dulu pencarian bahwa hak merek yang akan Anda ajukan belum pernah terdaftar di Dirjen HAKI. Setelah terdapat konfirmasi bahwa hak merek tersebut masih bisa didaftarkan, maka selanjutnya proses pendaftaran bisa dilakukan. Lama proses dari pendaftaran hingga terbitnya sertifikat hak merek (jika tidak ada keberatan dari pihak lain) adalah sekitar 2 -3 tahun.
Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan.
1.     Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
2.     Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
3.     Tidak memiliki daya pembeda.
4.     Telah menjadi milik umum.
5.     Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
Hal-hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Dirjen HKI:
1.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa.
3.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
4.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
5.    Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali ata persetujuan tertulis dari yang berhak;
6.    Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera atau lambang atau simbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional,kecuali atas persetujuan tertulis  dari pihak yang berwenang
7.    Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintahan, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
E.  Jangka Waktu dan Perpanjangan
1.    Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang.
2.    Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis  oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhir jangka waktu perlindungan merek terdaftar tersebut.
Permohonan perpanjangan disetujui:
1.    Bila merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang/jasa sebagaimana yang disebut pada merek tersebut.
2.    Barang atau jasa dari merek tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan.
Perpanjangan ditolak:
1.    Permohonan ditolak apabila permohonan perpanjangan di ajukan kurang dari 12 bulan dari masa berakhirnya perlindungan hukum merek tersebut.
2.    Apabila mempunyai persamaan pada pokok atau merek terkenal milik orang lain.
F.   Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek
Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan.
Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa direktorat jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.    Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alas an yang dapat diterima oleh direktorat jenderal.
2.    Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.
Dengan demikian, penghapusan pandaftaran merek dicatat dalam daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi merek.
Penghapusan merek dan merek kolektif berdasarkan alasan diatas dapat diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada pengadilan niaga dan setiap putusan pengadilan niaga hanya dapat diajukan kasasi.
G. Penyelesaian Sengketa
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai parsamaan pada pokoknya atau keseluruhnya untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa
1.    Gugatan ganti rugi, dan/atau
2.    Perhentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana di atas maka para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Setiap tindak pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikarenakan sanksi pidana kurngan/penjara dan denda.


BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
1.    Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2.    Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.
3.    Fungsi merek diantaranya, yaitu sebagai jaminan atas mutu barangnya, menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
4.    Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah orang (persoon), Badan Hukum (recht persoon), beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama). Merek tidak dapat didaftar karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak memiliki pembeda, serta menjadi milik umum. Dan merek dapat ditolak karena mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
5.    Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
6.    Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa direktorat jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alas an yang dapat diterima oleh direktorat jenderal, merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.
7.    Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai parsamaan pada pokoknya atau keseluruhnya untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa Gugatan ganti rugi, dan/atau perhentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
8.      Setiap tindak pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikarenakan sanksi pidana kurngan/penjara dan denda.
B.  Saran
1.      Dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun.
2.      Diharapkan para pembaca dapat menjadikan makalah ini sebagai sumber pembelajaran mengenai manajemen keuangan.


DAFTAR PUSTAKA
Simangunsong Advendi, Hukum dalam Ekonomi, Cet. IV, Ed.2, Jakarta: PT Grasindo. 2007

1 komentar:

  1. makalah macam apa ini buruk sekali tidak ada footnote yang jelas, referensinya juga copas, serta susunan penulisan makalahnya berantakan sekali. Payah sekali!

    BalasHapus