BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sejak dahulu
hingga sekarang, masih berlangsung kontroversi luas dan sengit tentang pokok
persoalan distribusi pendapatan antar
berbagai golongan rakyat disetiap Negara demokratis di dunia. Hal ini
disebabkan kesejahteraan ekonomi rakyat sangat tergantung pada cara distribusi
seluruh pendapatan nasional. Dikemukakan bahwa teori distribusi hendaknya dapat
mengatasi masalah distribusi pendapatan di antara berbagai kelas rakyat. Teori
ekonomi modern mengenai distribusi merupakan suatu teori yang menetapkan harga
jasa produksi. Teori distribusi factorial, atau fungsional membantu kita untuk
menentukan harga jasa yang diberikan oleh bermacam-macan faktor produksi.
Adapun perbedaan dalam kehidupan manusia merupakan ketetapan Allah.
Dengan perbedaan inilah manusia mempunyai peran lebih diantara makhluk lain di
kehidupan ini. Disamping itu perbedaan ini membawa pentingnya makna kerja sama
antara satu orang dengan orang lain dalam memenuhi kepentingan hidupnya.
Perbedaan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan, tetapi dengan perbedaan
ini bukan menjadi alasan manusia antara satu orang dengan orang lain untuk
melegitimasi kedudukannya di hadapan Allah sebagai makhluk mulia atau hina.
B. Rumusan
Masalah
Dari latar belakang diatas dapat
ditarik beberapa rumusan masalah, yakni:
1.
Apa
pengertian dari Distribusi itu sendiri?
2.
Apa
saja macam-macam dari teori-teori Distribusi?
3.
Dalil-dalil
apa sajakah yang berkaitan dengan Distribusi?
C.
Tujuan Penulisan
Dari rumusan masalah diatas, dapat
diketahui bahwa tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1.
Untuk
mengetahui tujuan dari distribusi.
2.
Untuk
mengetahui macam-macam teori-teori distribusi.
3.
Untuk
mengetahui jenis-jenis dalil yang berkaitan dengan distribusi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Dstribusi
Distribusi
adalah suatu proses penyampaian barang atau jasa dari produsen ke konsumen dan
para pemakai, sewaktu dan dimana barang atau jasa tersebut diperlukan. Proses
distribusi tersebut pada dasarnya menciptakan faedah (utility) waktu, tempat,
dan pengalihan hak milik.
Dalam menciptakan ketiga faedah tersebut,
terdapat dua aspek penting yang terlibat di dalamnya yaitu:
1.
Lembaga yang berfungsi sebagai saluran
distribusi (Channel of distribution/marketing channel).
2.
Aktivitas yang menyalurkan arus fisik barang
(Physical distribution).[1]
Sedangkan
menurut Afandi, secara garis besar, pendistribusian dapat diartikan sebagai
kegiatan pemasaran yang berusaha
memperlancar dan mempermudah penyampaian barang dan jasa dari produsen kepada
konsumen, sehingga penggunaannya sesuai dengan yang diperlukan (jenis, jumlah,
harga, tempat, dan saat dibutuhkan).[2] Pihak yang melakukan kegiatan distribusi disebut sebagai
distributor. [3]
1.
Menciptakan nilai tambah produk melalui
fungsi-fungsi pemasaran yang dapat merealisasikan kegunaan/utilitas bentuk,
tempat, waktu, dan kepemilikan.
2.
Memperlancar arus saluran pemasaran (marketing
channel flow) secara fisik dan non-fisik.
Yang dimaksud dengan arus pemasaran adalah
aliran kegiatan yang terjadi di antara lembaga-lembaga pemasaran yang terlibat
di dalam proses pemasaran. Arus pemasaran tersebut meliputi arus barang fisik,
arus kepemilikan, arus informasi, arus promosi, arus negosiasi, arus
pembayaran, arus pendanaan, arus penanggungan risiko, dan arus pemesanan.
Dalam pelaksanaan aktivitas-aktivitas
distribusi, perusahaan kerapkali
harus bekerja sama dengan berbagai perantara (middleman) dan saluran distribusi
(distribution channel) untuk menawarkan produknya ke pasar.[4]
Saluran Distribusi
Menurut Winardi (1989:299) yang dimaksud dengan saluran distribusi adalah
sebagai berikut :
“ Saluran distribusi merupakan suatu kelompok perantara yang berhubungan
erat satu sama lain dan yang menyalurkan produk-produk kepada pembeli.“
Sedangkan menurut Sedangkan Philip Kotler (1997:140) mengemukakan
bahwa :
“ Saluran distribusi adalah serangkaian organisasi yang saling tergantung
dan terlibat dalam proses untuk menjadikan suatu barang atau jasa siap untuk
digunakan atau dikonsumsi “.
Saluran
distribusi pada dasarnya merupakan perantara yang menjembatani antara produsen
dan konsumen. Perantara tersebut dapat digolongkan kedalam dua golongan, yaitu
; Pedagang perantara dan Agen perantara. Perbedaannya terletak pada aspek
pemilikan serta proses negoisasi dalam pemindahan produk yang disalurkan
tersebut.
1.
Pedagang Perantara
Pada dasarnya, pedagang perantara (merchant
middleman) ini bertanggung jawab terhadap pemilikan semua barang yang
dipasarkannya atau dengan kata lain pedagang mempunyai hak atas kepemilikan
barang. Ada dua kelompok yang termasuk dalam pedagang perantara, yaitu ; pedagang
besar dan pengecer. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa produsen juga dapat
bertindak sekaligus sebagai pedagang, karena selain membuat barang juga
memperdagangkannya.
2.
Agen Perantara
Agen
perantara (Agent middle man) ini tidak mempunyai hak milik atas semua barang
yang mereka tangani.
Distribusi
Fisik
Distribusi fisik merupakan aspek penting kedua
dalam rangka menjadikan suatu produk tersedia bagi konsumen dalam jumlah,
waktu, dan tempat yang tepat.
Dewan Manajemen Distribusi Fisik Nasional
Amerika Serikat mendefinisikan distribusi fisik sebagai berikut : “ Suatu rangkaian aktivitas yang luas
mengenai pemindahan barang jadi secara efisien dari akhir batas produksi kepara
konsumen, serta didalam beberapa hal mencakup pemindahan bahan mentah dari
suatu pembekal keawal batas produksi “.[5]
Sistem Distribusi
Sistem distribusi bertujuan agar benda-benda hasil produksi sampai kepada
konsumen dengan lancar, tetapi harus memperhatikan kondisi produsen dan sarana
yang tersedia dalam masyarakat, dimana sistem distribusi yang baik akan sangat
mendukung kegiatan produksi dan konsumsi.
Dalam penyaluran hasil produksi dari produsen
ke konsumen, produsen dapat menggunakan beberapa jenis sistem distribusi yang
dapat dikelompokkan:
1.
Distribusi langsung, dimana produsen
menyalurkan hasil produksinya langsung kepada konsumen.
2.
Distribusi semi langsung, dimana penyaluran
barang hasil produksi dari produsen ke konsumen melalui badan perantara milik
produsen itu sendiri.[6]
Dalam hal ini,
islam menjadikan distribusi sebagai koridor bagi produksi. Adapun gagasan
mengenai hubungan ini diantaranya, yaitu:
1.
Sistem
ekonomi Islam memandang hukum-hukum (norma-norma) yang dibawahnya sebagai hukum
yang permanen, tetap, serta valid disetiap zaman dan disegala tempat.
2.
Islam
memandang proses produksi yang dijalankan oleh pekerja sebagai sebuah fase
dimana berlaku hukum umum distribusi. Penggalian mata air, penebangan kayu di
hutan, penambangan mineral, semua itu adalah proses produksi.
3.
Ketika
level dan potensi produksi meningkat, dominasi manusia atas alam pun meningkat.
Lalu akan tiba saatnya dimana manusia dengan kemampuan produksinya
mengeksploitasi alam dengan skala yang lebih besar dan jangkauan yang lebih
luas.[7]
B. Teori-Teori
Distribusi
Konsep dasar
kapitalis dalam permasalahan distribusi adalah kepemilikan (private) pribadi.
Makanya permasalahan yang timbul adalah adanya perbedaan mencolok pada
kepemilikan, pendapatan harta pusaka peninggal leluhurnya masing-masing. Milton
H. Spencer (1977), menulis bukunya contemporary Economics. “Kapitalisme
merupakan sebuah system organisasi ekonomi yang dicirikan oleh hak milik
private (individu) atas alat-alat produksi dan distribusi (tanah,
pabrik-pabrik, jalan-jalan kereta api, dan sebagainya) dan pemanfaatannya untuk
mencapai laba dalam kondisi-kondisi yang sangat kompetitif .[8]
Teori Keadilan Distribusi
1.
Teori Egalitarianisme
Teori
Egalitarianisme didasarkan atas prinsip pertama. Mereka berpendapat bahwa kita
baru membagi dengan adil bila semua orang yang mendapat bagian yang sama (
Equal ). Membagi dengan adil berarti sama rata. Jika karena alasan apa saja
tidak semua orang mendapat bagian yang sama menurut egalitarianisme pembagian
itu tidak adil betul.
2. Teori Sosialistis
Teori
Sosialistis tentang keadilan distributive memilih prinsip kebutuhan sebagai
dasarnya. Menurut mereka masyarakat diatur dengan adil, jika kebutuhan semua
warga terpenuhi, seperti kebutuhan akan sandang, pangan, papan. Secara konkret,
sosialisme terutama memikirkan masalah–masalah perkerjaan bagi kaum buruh dalam
konteks industrialisasi.
3.
Teori Liberalistis
Liberalisme
justru menolak pembagian atas dasar kebutuhan sebagai tidak adil. Karena
manusia adalah makhluk bebas, kita harus membagi menurut usaha–usaha bebas dari
individu–individu bersangkutan. Yang tidak berusaha tak mempunyai hak pula
untuk memperoleh sesuatu. Liberalisme menolak sebagai sangat tidak etis sikap Free
Rider benalu yang menumpang hidup pada usaha lain tanpa
mengeluarkan air keringat sendiri.
Lembaga
hak milik swasta merupakan elemen paling pokok dari kapitalisme. Para individu
memperoleh perangsang agar aktiva mereka dimanfaatkan seproduktif mungkin. Hal
tersebut sangat mempengaruhi distribusi kekayaan serta pendapatan karena
individu-individu diperkenankan untuk menghimpun aktiva dan memberikannya
kepada ahli waris secara mutlak apabila mereka meninggal dunia.
1.
Sewa
Sewa
menurut Ricardo adalah bagian hasil tanah yang dibayar kepada tuan tanah untuk
penggunaan kekayaan tanah asli dan tak dapat merusak. Menurut dia sewa adalah
surplus diferensial.
2.
Upah
Teori
upah yang pada umumnya diterima adalah teori produk menejerial. Menurut teori
ini upah ditentukan keseimbangan antara kekuatan permintaan dan persediaan.
Pengisapan
terhadap buruh oleh para majikan dilarang dalam islam. Dalam hal ini adalah
membesarkan hati untuk mengutip pernyataan Nabi Muhammad SAW bahwa :
“
Manusia tidak brhak atas bagian yang tidak diberikan tuhan kepadanya, tuhan
memberikan kepada setiap orang haknya, oleh karena itu jangan mengganggu apa
yang dimiliki oleh orang lain”.
3.
Mekanisme Pasar
Dalam
konsep ekonomi islam penentuan harga dilakukan oleh kekuatan kekuatan pasar,
yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Dalam konsep islam pertemuan
permintaan dengan penawaran tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela,
tadak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada tingkat
harga tersebut.
4.
Zakat
Zakat
merupakan pukulan hebat bagi kapitalisme. Sayangnya, terjadi kesalahpahaman
mengenai zakat. Beberapa dari mereka menganggapnya sebagai suatu amal pribadi,
padahal zakat adalah pajak wajib atas tabungan dan harta benda berdasarkan suku
yang berbeda beda, mulai dari dua sampai dua puluh persen.
Penelitian-penelitian
yang berkaitan dengan dampak kegiatan zakat didalam suatu perekonomian dewasa
ini belum banyak berkembang. Karena unsur zakat dalam system ekonomi
konvensional bukan merupakan suatu variabel utama dalam struktur teori yang
ada. Dalam struktur ekonomi konvensional unsure utama dalam kebijakan fiscal
adalah unsure-unsur yang berasal dari berbagai jenis pajak sebagai sumber
penerimaan pemerintah dan unsure-unsur yang berkaitan dengan variabel pengeluaran
pemerintah.[9]
C. Dalil-Dalil
Tentang Distribusi
Alquran adalah sumber ajaran Islam.
Kitab Suci ini menempati posisi sentral, bukan saja dalam perkembangan dan
pengembangan ilmu-ilmu keislaman, tetapi juga merupakan inspirator, pemandu dan
pemadu gerakan-gerakan umat Islam sepanjang empat belas abad sejarah umat ini.
Jika demikian halnya, maka pemahaman terhadap ayat-ayat Alquran melalui
penafsiran-penafsirannya, mempunyai peranan yang sangat besar bagi
maju-mundurnya umat. Sekaligus, penafsiran-penafsiran itu dapat mencerminkan
perkembangan serta corak pemikiran para mufasir.
1.
Distribusi
Harta (al-mâl)
Kata al-mâl dalam Alquran
disebut tidak kurang dari 86 kali.[7] Kata ini
disebutkan Alquran dalam dua bentuk. Pertama, dalam bentuk tidak
disandarkan kepada kataganti (ghair mudhâf ilâ dlâmir), seperti al-mâl,
mâlan, al-amwâl dan amwâlan (32 kali). Kedua, disandarkan
kepada kataganti, seperti mâluhu, mâliyah, amwâlukum dan amwâluhum
(54 kali).
Ayat-ayat tentang harta yaitu:
Qs. Al-Fajr (89): 20
cq7ÏtéBur tA$yJø9$#
${7ãm $tJy_
ÇËÉÈ
Artinya:
“Dan kamu mencintai harta benda
dengan kecintaan yang berlebihan.”
Qs. Al-Kahfi (18): 34
c%x.ur ¼çms9
ÖyJrO
tA$s)sù ¾ÏmÎ7Ås»|ÁÏ9 uqèdur ÿ¼çnâÍr$ptä
O$tRr&
çsYø.r&
y
7ZÏB
Zw$tB tãr&ur
#\xÿtR ÇÌÍÈ
Artinya:
“Dan
dia mempunyai kekayaan besar, Maka ia Berkata kepada Kawannya (yang mukmin)
ketika bercakap-cakap dengan dia: "Hartaku lebih banyak dari pada hartamu
dan pengikut-pengikutku lebih kuat"
Dari
sekian ayat yang secara tersurat menyatakan kata al-mâl, kiranya kita
dapat menarik beberapa benang merah yang dapat kita nilai sebagai pandangan
Alquran yang harus mendasari segenap aktivitas pendistribusian harta. Pandangan
itu antara lain:
a.
Harta
adalah Milik Allah (al-mâl mâl Allâh)
Dalam Alquran hanya sekali kata al-mâl
yang secara tegas dinisbahkan kepada Allah (mâl Allâh), yaitu dalam
Qs. al-Nûr ayat 33:
É#Ïÿ÷ètGó¡uø9ur tûïÏ%©!$# w tbrßÅgs %·n%s3ÏR 4Ó®Lym ãNåkuÏZøóã ª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù 3 tûïÏ%©!$#ur tbqäótGö6t |=»tGÅ3ø9$# $£JÏB ôMs3n=tB öNä3ãZ»yJ÷r& öNèdqç7Ï?%s3sù ÷bÎ) öNçGôJÎ=tæ öNÍkÏù #Zöyz ( Nèdqè?#uäur `ÏiB ÉA$¨B «!$# üÏ%©!$# öNä38s?#uä 4 wur (#qèdÌõ3è? öNä3ÏG»utGsù n?tã Ïä!$tóÎ7ø9$# ÷bÎ) tb÷ur& $YYÁptrB (#qäótGö;tGÏj9 uÚttã Ío4quptø:$# $u÷R9$# 4 `tBur £`gdÌõ3ã ¨bÎ*sù ©!$# .`ÏB Ï÷èt/ £`ÎgÏdºtø.Î) Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÌÌÈ
Artinya:
“Dan orang-orang yang tidak mampu
kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka
dengan karunia-Nya. dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan
perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui
ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta
Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. dan janganlah kamu paksa budak-budak
wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian,
Karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. dan barangsiapa yang memaksa
mereka, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
(kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.”
b.
Perintah
dan Anjuran Menyangkut Distribusi Kekayaan
Perintah
Al-Qur’an menyangkut distribusi harta di antaranya adalah mengeluarkan zakat.
Firman-Nya dalam Qs. al-Taubah ayat 103 yang artinya “Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka, dan berdoalah untuk mereka…”
Pandangan bahwa
harta adalah milik Allah akan melahirkan sejumlah prinsip yang secara langsung
ada kaitannya dengan pemanfaatan kekayaan dan semangat sosialisme.
Prinsip-prinsip itu antara lain :
a.
Benda-benda ekonomi adalah harta kekayaan milik
Allah yang kemudian dititipkan kepada manusia yang dijadikannya menjadi amanat
yang harus dijaga. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat
al-Anfaal ayat 28.
b.
Harta yang halal itu setiap tahun harus
dibersihkan dengan zakat. Firman Allah dalam Surat AL-Lail ayat 18.
c.
Orang-orang miskin mempunyai hak yang pasti
dalam hartanya orang-orang kaya. Surat Ad-Dzaryiat ayat 19 yang berbunyi:
þÎûur öNÎgÏ9ºuqøBr&
A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9
ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ
Artinya:
“Dan pada
harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin
yang tidak mendapat bagian.”
d.
Kejahatan tertinggi terhadap kemanusian ialah
menumpukan kekayaan pribadi tanpa memberinya fungsi social.
Firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Humazah
ayat 2-3 :
Ï%©!$# yìuHsd Zw$tB ¼çny£tãur ÇËÈ Ü=|¡øts ¨br& ÿ¼ã&s!$tB ¼çnt$s#÷{r& ÇÌÈ
e.
Manusia tidak akan memperoleh kebajikan sebelum
mendistribusikan harta yang dicintainya.
Keterangan ini terdapat dalam Surat Ali Imran
ayat 92 :
`s9 (#qä9$oYs?
§É9ø9$# 4Ó®Lym
(#qà)ÏÿZè? $£JÏB
cq6ÏtéB 4
$tBur (#qà)ÏÿZè?
`ÏB &äóÓx«
¨bÎ
*sù ©!$#
¾ÏmÎ/ ÒOÎ=tæ
ÇÒËÈ
Artinya:
“Kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan
Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
f.
Penerima amanat harta tidak boleh menggunakan harta
semaunya dan untuk kepentingan diri sendiri, melainkan harus dengan timbang
rasa supaya tidak menyinggung rasa keadilan umum, tidak kikir dan juga tidak
boros. Firman Allah dalam Surat al-Furqon ayat 67.[10]
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Distribusi adalah kegiatan penyaluran hasil produksi berupa barang dan jasa dari
produsen ke konsumen guna memenuhi kebutuhan manusia. Pihak yang melakukan
kegiatan distribusi disebut sebagai distributor.
Dalam penyaluran hasil produksi dari produsen
ke konsumen, produsen dapat menggunakan beberapa jenis sistem distribusi yang
dapat dikelompokkan:
1.
Distribusi langsung,
2.
Distribusi semi langsung,
1.
Teori Egalitarianisme
2. Teori Sosialistis
4.
Teori Liberalistis
B.
Saran
Penulis
berharap makalah ini dapat membantu mahasiswa dalam menyelesaikan tugas-tugas
yang berkenaan dengan materi ini. Kritik dan saran yang membangun juga sangat
dibutuhkan penulis dalam perkembangan makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
http/Abualitya.wordpress.com/2010/02/03/menentukan-arah-baru-study
Baqir Ash
Shadir Muhammad, Buku Induk Ekonomi
Islam, Jakarta : Zahra, 2008
http://devoav1997.webnode.com/tags/pengertian distribusi dan saluran distribusi
http://id.wordpress.com/tag/manajement/ekonomi
http://inspirasiku.blogspot.com/search/label/distribusi
Mannan M.A., Ekonomi Islam,Jakarta : Intermasa, 1992
Sudarsono Heri, Konsep
Ekonomi Islam Suatu Pengantar, Ekonisia, Yogyakarta :2004
Wasana Jaka,
kirbrandoko, Pengantar Mikroekonomi, Jakarta
: Erlangga, 1990
[1] Heri Sudarsono, konsep
Ekonomi Islam suatu pengantar, Ekonisia:Yogyakarta, 2004, h. 234
[2] http://Abualitya.wordpress.com/2010/02/03/menentukan-arah-baru-study
[3] Ibid h. 235
[4] Drs. Jaka Wasana Dkk, Pengantar
Mikroekonomi, Erlangga : Jakarta 1990 h. 129
[5] http://id.wordpress.com/tag/manajement/ekonomi
[6] http://devoav1997.webnode.com/tags/pengertian distribusi dan saluran distribusi
[7] Muh. Baqir Ash Shadr, buku
Induk Ekonomi Islam, Zahra: Jakarta. 2008, h. 434
[8] ibid
[9] M.A. Mannan, Ekonomi Islam Teori dan Praktek,
Intermasa : Jakarta. 1992, h.114
[10] http://inspirasiku.blogspot.com/search/label/distribusi
waduh itu ayat alqurannya berantakan mas,..
BalasHapusdan terima kasih, jadi bahan referensi Makalah Distribusi Produk terbaru di jurnalmakalah.com
artikel ini sangat bermanfaat karna, ada yang mengandung isi alqur'an nya.
BalasHapus