PASAR MODAL SYARIAH
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi
salah satu tugas pada mata kuliah BANK
SYARIAH DAN LKNB SYARIAH Jurusan Syariah
Program Studi Ekonomi Syariah (EKSYAR)
STAIN Watampone
Semester V
Oleh :
ANDI
MARMAN
01 09 3082
NOVITA SARI
01 09 3088
ASRIADI
01
09 3094
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
WATAMPONE
2011
KATA PENGANTAR
É
Puji syukur kami panjatkan atas
kehadirat Allah SWT. Karena rahmat, taufik dan hidayahnyalah sehingga makalah
yang berjudul “Pasar Modal Syariah” dapat kami
selesaikan tepat pada waktunya. Shalawat dan taslim senangtiasa terarah pada junjungan
Nabi besar kita Muhammad SAW, yang telah membawa kita ke jalan yang terang
menerang seperti yang kita rasakan pada saat sekarang ini.
Selanjutnya penulis menyadari
bahwa dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan di sebabkan pengetahuan penulis
sangat terbatas. Oleh karna itu, saran dan kritik yang sifatnya membangun
sangat kami harapkan dari pembaca.
Semoga makalah
ini bermanfaat bagi para pembaca dan dapat membuka cakrawala berfikir mahasiswa. Amin...
Watampone, 29 September 2011
Penulis.,
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
2
B.
Konsep
dasar Operasional Pasar Modal Syari’ah 2
C. Mekanisme Operasional Pasar Modal Menurut Syariah 4
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan 8
B. Saran 8
DAFTAR PUSTAKA
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Bangkitnya ekonomi Islam di
Indonesia dewasa ini menjadi fenomena yang menarik dan menggembirakan terutama
bagi penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Praktek kegiatan ekonomi
konvensional, khususnya dalam kegiatan pasar modal yang mengandung unsur
spekulasi sebagai salah satu komponennya nampaknya masih menjadi hambatan
psikologis bagi umat Islam untuk turut aktif dalam kegiatan investasi terutama
di bidang pasar modal, sekalipun berlabel syariah.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang
telah diuraikan di atas, maka terdapat beberapa masalah yang perlu dibahas,
yaitu :
1.
Apakah
yang dimaksud dengan Pasar modal syariah ?
2.
Bagaimana
Konsep
dasar Operasional Pasar Modal Syari’ah ?
3.
Bagaimana
Mekanisme
Operasional Pasar Modal Menurut Syariah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pasar Modal Syari’ah
Pasar modal
syariah adalah pasar modal yang di dalamnya ditransaksikan instrumen keuangan
atau modal yang sesuai dengan syariat Islam dan dengan cara-cara yang
berlandaskan syariah pula atau pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip
syariah antara lain melarang setiap transaksi yang mengandung unsur ketidak
jelasan dan instrumen yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal.
pasar modal syariah adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan
efek syariah
perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya
serta lembaga profesi yang berkaitan dengannya, dimana semua produk dan
mekanisme operasionalnya tidak bertentangan dengan syariat islam. Pasar modal
syariah sering disebut juga pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip
syariah.
B.
Konsep dasar Operasional Pasar
Modal Syari’ah
Saat dibukanya penawaran umum pada pasar
perdana, terdapat berbagai hal yang harus diperhatikan baik oleh investor
maupun oleh emiten, yaitu:
1. Instrument atau efek yang diperjualbelikan
harus sejalan dengan prinsip syariah, seperti saham syariah dan sukuk yang
terbebas dari unsure riba dan gharar.
2. Emiten yang mengeluarkan efek syariah: baik
berupa saham ataupun sukuk harus mentaati semua aturan syariah.
3. Semua efek harus berbasis pada harta (berbasis
asset) atau transaksi yang riil (‘ain), bukan mengharapkan dari kontrak utang
piutang.
4. Semua
transaksi tidak mengandung ketidakjelasan yang berlebihan (gharar) atau spekulasi
murni.
5. Mematuhi semua aturan islam yang berhubungan
dengan utang piutang, seperti tidak dibenarkan jual beli dengan cara diskon.
Prinsip-prinsip dan fundamental Al-Qur’an yang dapat
dibangun dalam tataran muamalah, khususnya dalam pembiayaan dan investasi
keuangan antara lain:
1.
Pembiayaan atau investasi
hanya dapat dilakukan pada asset atau kegiatan usaha yang halal, spesifik dan
bermanfaat.
2.
Uang merupakan alat Bantu
pertukaran nilai.
3.
Akad yang terjadi antara
pemilik harta dengan emiten harus jelas.
4.
Baik pemilik harta maupun
emiten tidak boleh mengambil risiko yang melebihi kemampuannya dan dapat
menimbulkan kerugian.
5.
Penekanan pada mekanisme
yang wajar dan kehati-hatian baik pada investor maupun emiten.
Konsekuensi
dari prinsip-prinsip tersebut, dalam tataran operasional pasar modal syariah harus
memenuhi criteria berikut:
1.
Efek yang diperjualbelikan harus merupakan
representasi dari barang dan jasa yang halal.
2.
Informasi harus terbuka dan transparan, tidak
boleh menyesatkan dan tidak ada manipulasi fakta.
3.
Tidak boleh mempertukarkan efek sejenis dengan
nilai nominal yang berbeda.
4.
Larangan terhadap rekayasa penawaran untuk
mendapatkan keuntungan laba normal, dengan jara mengurangi supply agar harga
jual naik.
5.
Larangan untuk merekayasa permintaan untuk mendapatkan
keuntungan diatas harga normal.
6.
Boleh melakukan dua transaksi dalam satu akad,
dengan syarat objek, pelaku dan periode yang sama.
C.
Mekanisme Operasional Pasar
Modal Menurut Syariah
Salah satu
pilar dari bentuk pasar modal ideal adalah adanya infrastruktur informasi bursa
efek yang transparan, tepat waktu dan merata di publik ditunjang oleh mekanisme
pasar yang wajar. Mekanisme Bursa Efek yang wajar juga menyangkut kewajaran
permintaan dan penawaran serta menyangkut niat Investor dalam melakukan
transaksi.
Secara umum
mekanisme Bursa Efek yang wajar menurut Syariah meliputi aspek-aspek sebagai
berikut:
1.
Kewajaran
Penawaran – menjual Efek yang Belum Dimiliki.
Prinsip Syariah melarang suatu pihak untuk menjual barang (Efek) yang belum dimiliki. Akibatnya short selling dengan menjual Efek yang belum dimiliki untuk kemudian (berusaha) membeli Efek yang sama pada hari yang sama untuk memenuhi kewajiban yang terbentuk pada saat menjual Efek, menjadi dilarang. Demikian juga short-selling dengan share lending, hal ini dilarang karena Efek yang menjadi obyek penjualan tidak benar benar dimiliki oleh Investor penjual. Yang ada hanyalah jaminan dari pihak lain untuk meminjamkan Efek yang sama bila Investor tersebut tidak bisa mendapatkannya di pasar. Namun hal ini dibolehkan bila pihak ketiga tersebut menjual dahulu Efek yang dimaksud sebelum Investor tersebut menjualnya, dan pihak ketiga tersebut berjanji untuk membelinya kembali pada harga tertentu dan hari yang sama bila Investor tersebut dapat membeli Efek yang diperlukan melalui mekanisme pasar.
Prinsip Syariah melarang suatu pihak untuk menjual barang (Efek) yang belum dimiliki. Akibatnya short selling dengan menjual Efek yang belum dimiliki untuk kemudian (berusaha) membeli Efek yang sama pada hari yang sama untuk memenuhi kewajiban yang terbentuk pada saat menjual Efek, menjadi dilarang. Demikian juga short-selling dengan share lending, hal ini dilarang karena Efek yang menjadi obyek penjualan tidak benar benar dimiliki oleh Investor penjual. Yang ada hanyalah jaminan dari pihak lain untuk meminjamkan Efek yang sama bila Investor tersebut tidak bisa mendapatkannya di pasar. Namun hal ini dibolehkan bila pihak ketiga tersebut menjual dahulu Efek yang dimaksud sebelum Investor tersebut menjualnya, dan pihak ketiga tersebut berjanji untuk membelinya kembali pada harga tertentu dan hari yang sama bila Investor tersebut dapat membeli Efek yang diperlukan melalui mekanisme pasar.
2.
Kewajaran
Penawaran – mengganggu Jumlah Efek yang Beredar.
Prinsip Syariah melarang gangguan pada penawaran yang dicontohkan dengan praktek menimbun barang dan praktek membeli hasil pertanian dari petani sebelum petani tersebut sampai di pasar. Dalam hal mekanisme bursa efek, kondisi penawaran dalam pasar adalah fungsi dari jumlah Efek yang beredar (free float), distribusi kepemilikan, jumlah Investor dan likuiditas perdagangan. Oleh karena itu praktek yang mengganggu penawaran, misalnya kepemilikan oleh pihak terafiliasi yang terselubung danpraktek cornering, tentunya dilarang.
Prinsip Syariah melarang gangguan pada penawaran yang dicontohkan dengan praktek menimbun barang dan praktek membeli hasil pertanian dari petani sebelum petani tersebut sampai di pasar. Dalam hal mekanisme bursa efek, kondisi penawaran dalam pasar adalah fungsi dari jumlah Efek yang beredar (free float), distribusi kepemilikan, jumlah Investor dan likuiditas perdagangan. Oleh karena itu praktek yang mengganggu penawaran, misalnya kepemilikan oleh pihak terafiliasi yang terselubung danpraktek cornering, tentunya dilarang.
3.
Kewajaran
Permintaan – adanya Permintaan Palsu Prinsip
Syariah melarang suatu pihak membeli atau mengajukan permintaan untuk membeli
tanpa memiliki kebutuhan dan daya beli. Karena itu transaksi marjin dilarang
karena Investor pembeli sebenarnya tidak memiliki uang yang cukup untuk membeli
Efek tersebut. Memang ada pihak ketiga yang berjanji memberikan pembiayaan
untuk melunasi kewajiban (dengan menimbulkan kewajiban baru), sehingga berarti
Investor mengambil resiko yang berlebihan. Karena takdir yang terjadi atas
harga Efek berada di tangan Tuhan YME. Apalagi kalau atas pinjaman tersebut
dikenakan beban yang tidak sesuai dengan manfaat yang timbul, misalnya
dikenakan bunga. Demikian juga halnya dengan short buying, karena pada saat
membeli kemungkinan besar Investor tidak memiliki dana yang cukup untuk
melakukan pembelian. Atau karena tujuan (niat) melakukan pembelian adalah bukan
untuk melakukan investasi yang wajar dan berhati-hati. Prinsip Syariah juga
melarang gangguan pada permintaan, misalnya dengan menempatkan permintaan beli
pada suatu harga tertentu namun kemudian segera menarik
4.
Kewajaran
Kekuatan Pasar – Likuiditas Perdagangan Pasar
yang wajar akan menghasilkan harga transaksi yang wajar sehingga disebut
sebagai harga pasar wajar. Oleh karena itu prinsip Syariah menginginkan adanya
kegiatan pasar yang wajar, termasuk dalam hal likuiditas perdagangan. Sehingga
harga yang terbentuk dalam transaksi di Bursa Efek merefleksikan kekuatan tawar
menawar pasar yang sebenarnya. Karena itu harga pasar yang diakui sebagai acuan
harus memenuhi persyaratan likuditas tertentu. Syariah tidak melarang untuk
memperoleh capital gain, karena hal itu adalah konsekwensi yang wajar atas
suatu investasi. Namun ‘day trading’ harus dihindari. Sebelum melakukan
investasi, investor dianjurkan untuk melakukan analisa dan menentukan batas
harga jual dan batas harga beli atas efek yang menjadi obyek investasi. Karena
itu membeli efek untuk dijual kembali pada hari yang sama dianggap sebagai
tindakan spekulasi yang tidak sesuai dengan niat investasi. Tetapi bila
investor telah memiliki suatu efek dan harga di bursa telah melampaui batas
harga jual, maka investor dapat saja menjual efek yang telah dimilikinya itu.
Kemudian bila pada hari yang sama harga saham ternyata jatuh sehingga berada di
bawah batas harga beli, sementara investor tidak merasa adanya perubahan
fundamental dari sisi emiten. Maka investor dapat saja membeli kembali efek
tersebut pada hari yang sama.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
pasar modal syariah adalah kegiatan yang berhubungan dengan
perdagangan efek syariah
Saat dibukanya penawaran umum pada pasar
perdana, terdapat berbagai hal yang harus diperhatikan baik oleh investor
maupun oleh emiten, yaitu:
1. Instrument atau efek yang diperjualbelikan
harus sejalan dengan prinsip syariah.
2. Emiten yang mengeluarkan efek syariah:
3. Semua efek harus berbasis pada harta.
Salah satu pilar dari bentuk pasar modal ideal adalah adanya
infrastruktur informasi bursa efek yang transparan, tepat waktu dan merata di
publik ditunjang oleh mekanisme pasar yang wajar. Mekanisme Bursa Efek yang
wajar juga menyangkut kewajaran permintaan dan penawaran serta menyangkut niat
Investor dalam melakukan transaksi.
B. Saran
penulis menyadari bahwa dalam makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan di sebabkan pengetahuan penulis sangat terbatas. Oleh
karna itu, saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat kami harapkan dari
pembaca.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca dan
dapat membuka cakrawala berfikir
mahasiswa. Amin...
DAFTAR
PUSTAKA
http://marinokouya20.blogspot.com/2011/05/pasar-modal-syariah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar