cursor

Free Volcom Stone Cursors at www.totallyfreecursors.com

Selasa, 29 Mei 2012


PASAR MODAL SYARIAH








MAKALAH

Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah BANK SYARIAH DAN LKNB SYARIAH Jurusan Syariah Program Studi Ekonomi Syariah (EKSYAR)
STAIN Watampone
Semester V

Oleh :

ANDI MARMAN
01 09 3082
NOVITA SARI
01 09 3088
ASRIADI
01 09 3094



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
WATAMPONE
2011

KATA PENGANTAR
É

Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT. Karena rahmat, taufik dan hidayahnyalah sehingga makalah yang berjudul “Pasar Modal Syariah” dapat kami selesaikan tepat pada waktunya. Shalawat dan taslim senangtiasa terarah pada junjungan Nabi besar kita Muhammad SAW, yang telah membawa kita ke jalan yang terang menerang seperti yang kita rasakan pada saat sekarang ini.

Selanjutnya penulis menyadari bahwa dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan di sebabkan pengetahuan penulis sangat terbatas. Oleh karna itu, saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat kami harapkan dari pembaca.

Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca dan dapat membuka cakrawala  berfikir mahasiswa. Amin...
Watampone, 29 September  2011
                  

Penulis.,

                                                                                                              






DAFTAR ISI
HALAMAN  JUDUL                                                                                                            i
KATA PENGANTAR                                                                                                ii
DAFTAR ISI                                                                                                              iii
BAB I  PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang                                                                                          1
B.     Rumusan Masalah                                                                                     1
BAB II  PEMBAHASAN

A.    2
B.     Konsep dasar Operasional Pasar Modal Syari’ah                                     2
C.     Mekanisme Operasional  Pasar Modal Menurut Syariah                          4
BAB III PENUTUP

A.    Kesimpulan                                                                                               8
B.     Saran                                                                                                         8
DAFTAR PUSTAKA
 BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
Bangkitnya ekonomi Islam di Indonesia dewasa ini menjadi fenomena yang menarik dan menggembirakan terutama bagi penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Praktek kegiatan ekonomi konvensional, khususnya dalam kegiatan pasar modal yang mengandung unsur spekulasi sebagai salah satu komponennya nampaknya masih menjadi hambatan psikologis bagi umat Islam untuk turut aktif dalam kegiatan investasi terutama di bidang pasar modal, sekalipun berlabel syariah.
B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka terdapat beberapa masalah yang perlu dibahas, yaitu :
1.      Apakah yang dimaksud dengan Pasar modal syariah ?
2.      Bagaimana Konsep dasar Operasional Pasar Modal Syari’ah ?
3.      Bagaimana Mekanisme Operasional  Pasar Modal Menurut Syariah ?







BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Pasar Modal Syari’ah
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang di dalamnya ditransaksikan instrumen keuangan atau modal yang sesuai dengan syariat Islam dan dengan cara-cara yang berlandaskan syariah pula atau pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah antara lain melarang setiap transaksi yang mengandung unsur ketidak jelasan dan instrumen yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal.
pasar modal syariah adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan efek syariah
perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga profesi yang berkaitan dengannya, dimana semua produk dan mekanisme operasionalnya tidak bertentangan dengan syariat islam. Pasar modal syariah sering disebut juga pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah.
B.  Konsep dasar Operasional Pasar Modal Syari’ah
Saat dibukanya penawaran umum pada pasar perdana, terdapat berbagai hal yang harus diperhatikan baik oleh investor maupun oleh emiten, yaitu:
1.    Instrument atau efek yang diperjualbelikan harus sejalan dengan prinsip syariah, seperti saham syariah dan sukuk yang terbebas dari unsure riba dan gharar.
2.    Emiten yang mengeluarkan efek syariah: baik berupa saham ataupun sukuk harus mentaati semua aturan syariah.
3.    Semua efek harus berbasis pada harta (berbasis asset) atau transaksi yang riil (‘ain), bukan mengharapkan dari kontrak utang piutang.
4.     Semua transaksi tidak mengandung ketidakjelasan yang berlebihan (gharar) atau spekulasi murni.
5.    Mematuhi semua aturan islam yang berhubungan dengan utang piutang, seperti tidak dibenarkan jual beli dengan cara diskon.
Prinsip-prinsip dan fundamental Al-Qur’an yang dapat dibangun dalam tataran muamalah, khususnya dalam pembiayaan dan investasi keuangan antara lain:
1.    Pembiayaan atau investasi hanya dapat dilakukan pada asset atau kegiatan usaha yang halal, spesifik dan bermanfaat.
2.    Uang merupakan alat Bantu pertukaran nilai.
3.    Akad yang terjadi antara pemilik harta dengan emiten harus jelas.
4.    Baik pemilik harta maupun emiten tidak boleh mengambil risiko yang melebihi kemampuannya dan dapat menimbulkan kerugian.
5.    Penekanan pada mekanisme yang wajar dan kehati-hatian baik pada investor maupun emiten.
Konsekuensi dari prinsip-prinsip tersebut, dalam tataran operasional pasar modal syariah harus memenuhi criteria berikut:
1.    Efek yang diperjualbelikan harus merupakan representasi dari barang dan jasa yang halal.
2.     Informasi harus terbuka dan transparan, tidak boleh menyesatkan dan tidak ada manipulasi fakta.
3.    Tidak boleh mempertukarkan efek sejenis dengan nilai nominal yang berbeda.
4.    Larangan terhadap rekayasa penawaran untuk mendapatkan keuntungan laba normal, dengan jara mengurangi supply agar harga jual naik.
5.    Larangan untuk merekayasa permintaan untuk mendapatkan keuntungan diatas harga normal.
6.    Boleh melakukan dua transaksi dalam satu akad, dengan syarat objek, pelaku dan periode yang sama.
C.     Mekanisme Operasional  Pasar Modal Menurut Syariah
Salah satu pilar dari bentuk pasar modal ideal adalah adanya infrastruktur informasi bursa efek yang transparan, tepat waktu dan merata di publik ditunjang oleh mekanisme pasar yang wajar. Mekanisme Bursa Efek yang wajar juga menyangkut kewajaran permintaan dan penawaran serta menyangkut niat Investor dalam melakukan transaksi.


Secara umum mekanisme Bursa Efek yang wajar menurut Syariah meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
1.      Kewajaran Penawaran – menjual Efek yang Belum Dimiliki.
Prinsip Syariah melarang suatu pihak untuk menjual barang (Efek) yang belum dimiliki. Akibatnya short selling dengan menjual Efek yang belum dimiliki untuk kemudian (berusaha) membeli Efek yang sama pada hari yang sama untuk memenuhi kewajiban yang terbentuk pada saat menjual Efek, menjadi dilarang. Demikian juga short-selling dengan share lending, hal ini dilarang karena Efek yang menjadi obyek penjualan tidak benar benar dimiliki oleh Investor penjual. Yang ada hanyalah jaminan dari pihak lain untuk meminjamkan Efek yang sama bila Investor tersebut tidak bisa mendapatkannya di pasar. Namun hal ini dibolehkan bila pihak ketiga tersebut menjual dahulu Efek yang dimaksud sebelum Investor tersebut menjualnya, dan pihak ketiga tersebut berjanji untuk membelinya kembali pada harga tertentu dan hari yang sama bila Investor tersebut dapat membeli Efek yang diperlukan melalui mekanisme pasar.
2.      Kewajaran Penawaran – mengganggu Jumlah Efek yang Beredar.
Prinsip Syariah melarang gangguan pada penawaran yang dicontohkan dengan praktek menimbun barang dan praktek membeli hasil pertanian dari petani sebelum petani tersebut sampai di pasar. Dalam hal mekanisme bursa efek, kondisi penawaran dalam pasar adalah fungsi dari jumlah Efek yang beredar (free float), distribusi kepemilikan, jumlah Investor dan likuiditas perdagangan. Oleh karena itu praktek yang mengganggu penawaran, misalnya kepemilikan oleh pihak terafiliasi yang terselubung danpraktek cornering, tentunya dilarang.
3.      Kewajaran Permintaan – adanya Permintaan Palsu Prinsip Syariah melarang suatu pihak membeli atau mengajukan permintaan untuk membeli tanpa memiliki kebutuhan dan daya beli. Karena itu transaksi marjin dilarang karena Investor pembeli sebenarnya tidak memiliki uang yang cukup untuk membeli Efek tersebut. Memang ada pihak ketiga yang berjanji memberikan pembiayaan untuk melunasi kewajiban (dengan menimbulkan kewajiban baru), sehingga berarti Investor mengambil resiko yang berlebihan. Karena takdir yang terjadi atas harga Efek berada di tangan Tuhan YME. Apalagi kalau atas pinjaman tersebut dikenakan beban yang tidak sesuai dengan manfaat yang timbul, misalnya dikenakan bunga. Demikian juga halnya dengan short buying, karena pada saat membeli kemungkinan besar Investor tidak memiliki dana yang cukup untuk melakukan pembelian. Atau karena tujuan (niat) melakukan pembelian adalah bukan untuk melakukan investasi yang wajar dan berhati-hati. Prinsip Syariah juga melarang gangguan pada permintaan, misalnya dengan menempatkan permintaan beli pada suatu harga tertentu namun kemudian segera menarik
4.      Kewajaran Kekuatan Pasar – Likuiditas Perdagangan Pasar yang wajar akan menghasilkan harga transaksi yang wajar sehingga disebut sebagai harga pasar wajar. Oleh karena itu prinsip Syariah menginginkan adanya kegiatan pasar yang wajar, termasuk dalam hal likuiditas perdagangan. Sehingga harga yang terbentuk dalam transaksi di Bursa Efek merefleksikan kekuatan tawar menawar pasar yang sebenarnya. Karena itu harga pasar yang diakui sebagai acuan harus memenuhi persyaratan likuditas tertentu. Syariah tidak melarang untuk memperoleh capital gain, karena hal itu adalah konsekwensi yang wajar atas suatu investasi. Namun ‘day trading’ harus dihindari. Sebelum melakukan investasi, investor dianjurkan untuk melakukan analisa dan menentukan batas harga jual dan batas harga beli atas efek yang menjadi obyek investasi. Karena itu membeli efek untuk dijual kembali pada hari yang sama dianggap sebagai tindakan spekulasi yang tidak sesuai dengan niat investasi. Tetapi bila investor telah memiliki suatu efek dan harga di bursa telah melampaui batas harga jual, maka investor dapat saja menjual efek yang telah dimilikinya itu. Kemudian bila pada hari yang sama harga saham ternyata jatuh sehingga berada di bawah batas harga beli, sementara investor tidak merasa adanya perubahan fundamental dari sisi emiten. Maka investor dapat saja membeli kembali efek tersebut pada hari yang sama.



BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
pasar modal syariah adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan efek syariah
Saat dibukanya penawaran umum pada pasar perdana, terdapat berbagai hal yang harus diperhatikan baik oleh investor maupun oleh emiten, yaitu:
1.      Instrument atau efek yang diperjualbelikan harus sejalan dengan prinsip syariah.
2.      Emiten yang mengeluarkan efek syariah:
3.      Semua efek harus berbasis pada harta.
Salah satu pilar dari bentuk pasar modal ideal adalah adanya infrastruktur informasi bursa efek yang transparan, tepat waktu dan merata di publik ditunjang oleh mekanisme pasar yang wajar. Mekanisme Bursa Efek yang wajar juga menyangkut kewajaran permintaan dan penawaran serta menyangkut niat Investor dalam melakukan transaksi.
B.     Saran
penulis menyadari bahwa dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan di sebabkan pengetahuan penulis sangat terbatas. Oleh karna itu, saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat kami harapkan dari pembaca.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca dan dapat membuka cakrawala  berfikir mahasiswa. Amin...



DAFTAR PUSTAKA
http://marinokouya20.blogspot.com/2011/05/pasar-modal-syariah.html




Tidak ada komentar:

Posting Komentar