cursor

Free Volcom Stone Cursors at www.totallyfreecursors.com

Jumat, 21 September 2012


DRAF SKRIPSI

Nama                     : Andi Marman
Nim                        : 01 09 3082
Jurusan                   : Syariah
Program Studi        : Ekonomi Syariah (EKSYAR)
Judul Skripsi          : Proses Eksekusi Barang Jaminan untuk Penyelesaian Kredit Macet Yang dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan Kendaraan Bermotor PT. Adira Finance di Watampone
A.    Latar Belakang Masalah
Pembangunan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan Nasional merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Dalam rangka dan meneruskan pembangunan baik pemerintah maupun masyarakat, baik perseorangan maupun badan hukum memerlukan dana besar. Seiring dengan meningkatnya pembangunan, maka meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan, yang sebahagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut melalui pinjam-meminjam.[1]
1
 
Di era pembangunan ini kehidupan masyarakat tidak terlepas dari berbagai kebutuhan, karena pada umumnya dalam kehidupan bermasyarakat seorang tidak mampu memenuhi segala kebutuhannya sendiri, ia memerlukan tangan ataupun bantuan dari pihak lain. Maka dari itu “tidak jarang orang melakukan utang piutang sekedar untuk tambahan dana dalam mencukupi kebutuhan hidupnya.”[2]
Utang piutang merupakan suatu perbuatan yang tidak asing lagi bagi masyarakat kita pada masa sekarang ini. Utang piutang tidak hanya dilakukan oleh orang-orang yang ekonominya lemah, akan tetapi juga dilakukan oleh orang-orang yang ekonominya relatif mampu.
Suatu utang diberikan oleh kreditor biasanya “didasarkan atas unsur kepercayaan”[3] bahwa sang debitor akan melunasi kewajibannya itu dengan baik, terlebih dahulu melihat kondisi keuangan sang debitor bahwa memang mampu untuk melunasi kewajibannya itu sesuai dengan waktu yang tealah disepakati. Akan tetapi tidak dapat dipastikan bahwa kondisi keuangan sang debitor akan selalu normal sebaik keadaan semula.
Bagi pihak yang memberikan pinjaman (kreditor) dalam memberikan pinjaman tidak sekedar diikuti oleh rasa percaya saja, tetapi mesti disertai dengan adanya jaminan barang tertentu. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan kerugian yang ditanggung oleh pihak kreditor disebabkan oleh sang debitor cedera janji.
            Seiring dengan perkembangan saman khusunya di Watampone, dalam hal memenuhi sagala kebutuhan masyarakat. Telah ada beberapa perusahaan yang berbentuk lembaga pembiayaan konsumen yang memberikan kemudahan kepada para konsumen untuk memenuhi segala kebutuhannya dengan cara pemberian kredit dalam hal pembelian barang komsumsi tertentu. [4]
            Misalnya PT. Adira Finance Watampone yang melakukan pembiayaan Kredit kendaraan bermotor kepada masyarakat, tentunya juga ada barang jaminan tertentu yang telah disepakati sebelumnya antara pihaka pemberi kredit dengan pihak pemohon kredit dalam hal ini antara PT. Adira Finance dengan Masyarakat (konsumen) sebelum melakukan kontrak pembiayaan (pembelian) kendaraan bermotor.
            Dari uraian di atas maka penulis berinisiatif untuk mengkaji lebih dalam lagi persolan Pembiayaan konsumen dengan judul “Proses Eksekusi Barang Jaminan untuk Penyelesaian Kredit Macet Yang dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan Kendaraan Bermotor PT. Adira Finance di Watampone”. Hal ini dimaksudkan bahwa penulis akan mengkaji persoalan penyelesaian kredit macet yang terjadi agar perusahaan pembiayaan konsumen (PT. Adira Finance) di Watampoen tidak mengalami kerugian yang disebabkan oleh debitor (Pemohon Pinjaman) karena kelalaiannya dalam melunasi kewajibannya yang telah disepakati sebelumnya.




B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka beberapa pokok permasalahan yang akan diteliti sebagai berikut:
1.      Bagaimana proses eksekusi barang jaminan yang dilakukan oleh PT. Adira Finance di Watampone ?
2.      Hambatan-hambatan apa yang dialami oleh PT. Adira Finance di Watampoen dalam melakukan eksekusi barang jaminan serta upa penyelesaiannya ?

C.    Hipotesis
Berdasarkan Rumusan Malasah di atas maka penulis menyusun hipotesis sebagai beriku:
1.      Adapun proses eksekusi barang jaminan yang dilakukan oleh PT. Adira Finance yaitu terlebih dahulu meyampaikan kepada pihak debitor bahwa tagihannya telah menunggak sekian bulan dan jika tidak segera dilunasi maka akan dilakukan penarikan (penyitaan) barang jaminan.
2.      Hambatan-hambatan yang biasanya sering dialami oleh PT. Adira Finance dalam melakukan penarikan barang jaminan adalah pihak debitor tidak mau memberikan barang jaminan yang dimaksud meskipun dia tahu bahwa dia telah melanggar perjanjian yang jauh sebelumnya telah disepakati. Kemudian upaya penyelesaian yang dilakukan ketika terjadi hal demikian, biasanya PT. Adira Finance meminta bantuan kepada pihak yang berwajib (Polisi) untuk membantu dalam proses penyitaan barang jaminan.
D.    Pengertian Judul
Untuk lebih memperjelas tentang isi penelitian ini maka penulis terlebih dahulu membuat batasan-batasan tentang judul penelitian ini yaitu:
1.      Analisis berasal dari bahasa Yunani, Analusis. Ana[5]lisa berarti suatu pemeriksaan dan penafsiran mengenai hakikat dan makna sesuatu, misalnya data riset.
2.      Proses adalah runtutan perubahan (peristiwa) dalam perkembangan sesuatu[6]
3.      Eksekusi adalah pelaksanaan putusan hakim, penjualan harta orang karena berdasarkan penyitaan[7]
4.      Barang Jaminan biasa juaga disebut sebagai fidusia yang berarti bahwa debitor akan mengalihkan kepemilikan atas suatu benda kepada kreditor sebagai jaminan atas utangnya dengan kesepakatan bahwa krediotor akan mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada debitor apabila utangnya sudah dibayar lunas.[8]
5.      Penyelesaian adalah proses, cara, perbuatan, menyelesaikan (dalam berbagai arati seperti pemberesan, pemecahan)[9]
6.      Kredit Macet adalah suatu kredit dimana pihak kreditor (peminjam) tidak mampu lagi untuk memenuhi bebannya (membayar utang) terhadap debitor.[10]

E.     Tinjauan Pustaka
Penelitian tentang Proses Eksekusi Barang Jaminan untuk menyelesaikan Kredit Macet Perusahaan Pembiayaan Kendaraan Bermotor PT.Adira Finance di Watampone merupakan salah satu hal yang urgen. Namun demikian, penelitian dan tulisan secara sistematis dan mendalam terhadap masalah yang akan dibahas dalam penelitian  ini, belum banyak diangkat dan dikaji. Oleh karena itu, penulis menyadari bahwa kajian tentang Proses Eksekusi Barang Jaminan untuk menyelesaikan Kredit Macet Perusahaan Pembiayaan Kendaraan Bermotor PT.Adira Finance di Watampone, sangat penting untuk diteliti.
Para pakar ekonomi telah menuangkan pokok-pokok pikirannya dalam berbagai tulisan, baik dalam bentuk buku, makalah, kumpulan tulisan, dan         artikel - artikel yang tersebar dibeberapa kajian media massa. Beberapa sumber sebagai bahan yang bekaitan dengan Proses Eksekusi Barang Jaminan untuk menyelesaikan Kredit Macet, antara lain sebagai berikut:
Kasmir dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan, bahwa kredit komsumtif adalah kredit yang tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan karena memang untuk digunakan atau dipakai oleh seseorang atau badan usaha.[11]
Kemudian menurut Prof. Dr. Soeharno, Komsumsi merupakan suatu kegiatan memanfaatkan barang-barang atau jasa dalam rangka  memenuhi kebutuhan hidup. Adapun barang-barang yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup itu tergantung dari pendapatan yang diperoleh pihak konsumen[12]
Dalam buku Dasar-dasar Perkreditan karangan Drs. Thomas Suyanto, DKK.  Menyebutkan bahwa jaminan kredit diartikan sebagai penyerahan kekayaan atau penyertaan kesanggupan seseorang dalam hal ini pihak debitor untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang[13]
Kemudian selanjutnya ada buku yang membahas tentang  hukum perlindungan konsumen disebutkan bahwa peranti hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha tetapi justru sebaliknya akan mendorong pelaku usaha dalam menyediakan barag dan jasa yang berkualitas demi mejaga cita perusahaannya itu terhadap loyalitas konsumennya[14]
Kemudian terkait persolan hukum pelanggaran perjanjian Kredit, disebutkan dalam buku Seri Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, Karangan Kartini Muljadi dan Gunawan Wijadja bahwa tiap-tiap kreditor boleh mengajukan batalnya segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh dibitor, dengan nama apapun juga, yang merugikan kreditor, asal dibuktikan bahwa ketika perbuatan dilakukan, baik debitor maupun orang dengan atau untuk siap debitor itu berbuat, mengetahui bahwa perbuatan itu membawa akibat yang merugikan para kreditor.[15]
           
F.     Kerangka Berpikir
Berdasarkan tinjauan pustaka di atas maka dapat dibuat kerangka berpikir yang berkenaan dengan judul penelitian ini sebagai berikut:
 






                                                                                                            

            Berdasarkan gambar di atas maka dapat dijelaskan bahwa dalam antara Kreditor dengan Debitor telah melakukan perjanjian kredit (dalam hal ini kontrak pembiayaan pembelian kendaraan bermotor) dan juga telah menentukan barang jaminan atas kredit yang dilakukan. Kemudian setelah berjalan beberapa waktu terjadi kredit macet atau pihak debitor tidak sanggup lagi membayar tagihan kredit yang telah disepakatinya. Sebagai konsekuensinya atas ketidak sanggupannya lagi membayar angsuran kredit, maka pihak kreditor dapat mengambil alih barang jaminan yang telah ditentukan dalam perjanjian sebelumnya.

G.    Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini antara laian:
1.      Untuk mengetahui proses eksekusi barang jaminan yang dilakukan oleh PT.Adira Finance dalam penyelesaian kerdit macet.
2.      Untuk mengetahui hambatan-hambtan yang sering dialami oleh PT. Adira Finance dalam melakukan eksekusi barang jaminan untuk penyelesaian kredit macet serta upaya penyelesaianya ketika mengalami hambatan.

H.    Kegunaan Penelitian
Terkait dengan kegunaan penelitian ini adalah :
1.      Sebagai bahan referensi bagi PT. Adira Finance maupun Pihak Debitor dalam hal melakukan kontrak pembiayaan kendaraan bermotor.
2.      Penelitian ini juga bertujuan sebagai tugas akhir semester pada mata kuliah manajemen keuangan semester V jurusan syariah program studi ekonomi syariah tahun 2011-2012



I.       Metode Penelitian
1.      Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan pada  PT. Adira Finance yang beralamat Jl. Poros Bone-Makassar Kopleks pasar sentral Palakka.
2.      Metode Pengumpulan Data
a.       Metode field research, yaitu suatu metode yang dilakukan oleh penulis dengan cara terjun langsung ke objek yang akan diteliti.
b.      Metode library research ( kepustakaan ) yaitu suatu metode yang digunakan dengan jalan menelaah beberapa literature yang berkaitan untuk dijadikan konsep atau teori dalam pembahasan penelitian ini. Teknik yang digunakan adalah teknik kutipan sebagai berikut:
1)      Kutipan langsung yaitu mengutip buku-buku tanpa mengubah redaksi huruf dan tanda bacanya.
2)      Kutipan tidak langsung yaitu kutipan yang dilakukan dengan mengubah redaksinya, baik dalam bentuk ikhtisar maupun dalam bentuk alasan namun tidak menyimpang dari maksud dan tujuan.
c.       Metode field research, yaitu suatu metode yang dilakukan oleh penulis dengan cara terjun langsung ke objek yang akan diteliti.
3.      Instrumen Penelitian
a.       Observasi yaitu pengamatan langsung yang dilakukan terhadap objek yang diteliti.
b.      Wawancara (interview) yaitu mencoba mendapatkan keterangan atau penjelasan secara lisan dari seorang responden.
c.       Dokumentasi yaitu proses pengumpulan data dengan melihat dokumentasi yang terkait dengan penelitian yang dilakukan.
4.      Pengolahan Data
Metode pengolahan data yang digunakan dalam tulisan ini adalah kualitatif.

J.      Garis Berasr Isi Skripsi
Bab pertama dibahas tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, pengertian judul, tinjauan pustaka, kerangka berpikir, metode penelitian, tujuan penelitian, kegunaan penelitian serta garis besar isi skripsi.
Bab kedua mengenai kajian pustaka yang membahas tentang Kredit macet yang terjadi pada pembiayaan kendaraan bermotor PT. Adira Finance di Watampone
Bab ketiga dibahas mengenai tata cara penulisan atau metode yang digunakan dalam penulisan, yang berisi pendekatan penelitian, lokasi, instrumen penelitian, teknik pengumpulan data serta teknik analisis data.
Bab keempat yaitu merupakan inti dari penulisan yang di dalamnya berisi hasil penelitian yang membahas tentang proses eksekusi barang jaminan untuk penyelesaian kredit macet yang dilakukan oleh PT. Adira Finance di Watampone
Selanjutnya, bab kelima sebagai bab penutup, berisi simpulan dan saran.
OUT LINE
BAB I                    PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
C.     Hipotesis
D.    Pengertian Judul
E.     Tinjauan Pustaka
F.      Kerangka Berpikir
G.    Tujuan Penelitian
H.    Kegunaan Penelitian
I.       Garis Besar Isi Skripsi

BAB II                  KAJIAN TEORI
A.  Kredit Macet yang terjadi pada pembiayaan kendaraan bermotor PT. Adira Finance di Watampone
B.  Proses eksekusi barang jaminan yang dilakukan oleh PT. Adira Finance di Watampone

BAB III                 METODE PENELITIAN
A.    Lokasi Penelitian
B.     Instrumen Penelitian
C.     Teknik Pengumpulan Data
D.    Teknik Analisis Data
BAB IV                 HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.  Proses eksekusi barang jaminan yang dilakukan oleh PT. Adira Finance di Watampone
B.  Hambatan-hambatan yang sering dialami PT. Adira Finance dalam melakukan proses eksekusi barang jaminan serta upaya penyelesaiannya

BAB V                  PENUTUP
A.    Simpulan
B.     Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN



DAFTAR PUSTAKA

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Ed. III; Jakarta: Balai Pustaka, 2005

Kamus Terbaru Bahasa Indonesia, Cet. I; Surabaya: Reality Publisher, 2008

Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Revisi VIII, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008

_______.  Manajemen Perbankan, Cet. I; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000

Komaruddin dan Tjuparman, Yooke. Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah, ed. I, Cet. II; Jakarta: Bumi Aksara, 2002

Muljadi, Kartika dan Widjaja, Gunawan. Seri Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, Cet. I; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003

Munandar, Haris  dan Puji.  Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga, Ed. 8/Jilid 2; Jakarta: Erlangga, 2003

Pasal 1 ayat 2 Kepres No. 61 Tahun 1988, Tentang Lembaga Pembiayaan

Soeharno. Teori Mikro Ekonomi,  Cet. II; Yogyakarta: CV. Andi Offset, 2009

Suyanto, Thomas. Dasar-dasar Perkreditan. Cet. 10; Jakarta: Pt Gramedia Putaka Utama, 2003

Wijaya dan Yani, Ahmad. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Cet. III Jakrta: PT. Garamedia Pustaka Utama, 2003
____________________. Seri Hukum Bisnis, Jaminan Fidusia,Cet. II; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001









PROSES EKSEKUSI BARANG JAMINAN UNTUK  PENYELESAIAN KREDIT MACET YANG DILAKUKAN OLEH  PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR
PT. ADIRA FINANCE DI WATAMPONE









Diajukan sebagai tugas ujian akhir semester mata kuliah manajemen keuangan Jurusan Syariah Program Studi Ekonomi Syariah
Kelompok 4 Semester V

Oleh:


ANDI MARMAN
01 09 3082




SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
WATAMPONE
2012


[1]Drs. Haris Munandar, M.A. dan Puji A.L., S.E., Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga, (Ed. 8/Jilid 2; Jakarta: Erlangga, 2003), h.226
[2] Kasmir, S.E. M.M, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Revisi VIII, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008), h. 201

[3] Drs.Thomas Suyanto, Dasar-dasar Perkreditan. (Cet. 10; Jakarta: Pt Gramedia Putaka Utama, 2003),  h.12
[4] Pasal 1 ayat 2 Kepres No. 61 Tahun 1988, Tentang Lembaga Pembiayaan
[5] Prof. Komaruddin dan Dra. Yooke Tjuparman S. Komaruddin, M.Pd. Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah, (ed. I, Cet. II; Jakarta: Bumi Aksara, 2002), h.15

[6] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Ed. III; Jakarta: Balai Pustaka, 2005),  h.899

[7] Kamus Terbaru Bahasa Indonesia, (Cet. I; Surabaya: Reality Publisher, 2008),  h.218

[8]Gunawan Wijaja dan Ahmad Yani, Seri Hukum Bisnis, Jaminan Fidusia, (Cet. II; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001), h.114

[9] Depatemrn Pendidikan Nasional, Op. Cit. h.1020
[10] Kasmir,  S.E., MM., Manajemen Perbankan, (Cet. I; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000), h. 28
[11] Kasmir,  S.E., MM., h. 22

[12] Prof. Dr. Soeharno, TS., SU, Teori Mikro Ekonomi(Cet. II; Yogyakarta: CV. Andi Offset, 2009), h.6

[13] Drs.Thomas Suyanto, Op.Cit,  h.88

[14] Gunawan Wijaya dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, (Cet. III Jakrta: PT. Garamedia Pustaka Utama, 2003), h.17.
[15]Kartika Muljadi dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, (Cet. I; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003), h.141