cursor

Free Volcom Stone Cursors at www.totallyfreecursors.com

Selasa, 08 Oktober 2013



MAKALAH
REKSADANA SYARIAH
 






Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas  pada Mata Kuliah Studi Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank pada Semester 5 Jurusan Syariah Program Studi Ekonomi Islam
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Watampone

Oleh :

KELOMPOK VI
1.      Dwiqifa Amir            01.09.3081
2.      Takdir Djadewal       01.09.30



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
WATAMPONE
2011

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karuniaNya, sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas dalam mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank.
Makalah ini dibuat dengan cara mengumpulkan buku-buku reverensi dan mendownload materi-materi dari internet. Sangat disadari bahwa makalah ini tidak luput dari kekurangan dan ketidaksempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran dari para pembaca sangat diharapkan.
Akhirnya segala kehilafan dan kekeliruan yang terdapat dalam makalah ini senantiasa terucap kata maaf. Semoga makalah ini dapat bermanfaat.


                                                                     Watampone,   Oktober 2011

     Penulis




BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Di Indonesia, reksadana muncul 103 tahun berselang dari pertama kali terciptanya reksadana di dunia pada tahun 1873 yaitu pada saat pemerintah mendirikan PT Danareksa pada tahun 1976. Pada waktu itu PT Danareksa menerbitkan reksadana yang disebut dengan sertifikat Danareksa. Pada tahun 1995, pemerintah mengeluarkan peraturan tentang pasar modal yang mencakup pula peraturan mengenai reksadana melalui UU No. 8 tahun 1995 mengenai pasar modal. Adanya UU tersebut menjadi momentum berkembangnya reksadana secara efektif di Indonesia yang diawali dengan diterbitkannya reksadana tertutup oleh PT BDNI Reksadana. Reksadana yang kemudian tumbuh pesat adalah reksadana terbuka. Jika pada tahun 1995 tumbuh 1 reksadana dengan dana yang dikelola sebesar Rp 356 miliar, maka pada tahun 1996 tercatat ada 25 reksadana. Dari jumlah ini, 24 reksadana di antaranya merupakan reksadana terbuka, atau reksadana yang berupa KIK (Kontrak Investasi Kolektif) dengan total dana yang dikelola sebesar Rp 5,02 miliar.
Bangkitnya ekonomi Islam menjadi fenomena yang menarik dan menggembirakan terutama bagi penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam, sehingga pengembangan produk pasar modal yang berbasis syariah perlu ditingkatkan. Pada tahun 1990-an Indonesia baru mengenal kegiatan perbankan syariah. Tujuh tahun kemudian, produk syariah di pasar modal mulai diperkenalkan dengan ditandai munculnya produk reksadana syariah. Menurut Subagia (2003) pesatnya perkembangan reksadana baik konvensional maupun syariah, tidak terlepas dari kehadiran Undang-Undang tentang Pasar Modal Indonesia (No. 8 tahun 1995) berisi 116 pasalnya yang diberlakukan pada awal tahun 1996 dan juga telah diluncurkannya Pasar Modal Syariah tanggal 5 Mei 2000 oleh BAPEPAM yang bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) yang diawasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Pasar reksadana syariah adalah salah satu segmen yang cepat berkembang di dalam sistem keuangan Islam. Meskipun begitu, ketika dibandingkan dengan industri reksadana secara keseluruhan, reksadana syariah masih dalam tahap infansi pertumbuhan dan perkembangan dalam kurun waktu kurang dari satu dekade. Menurut laporan Mc Kinsey Management Consulting Firm dalam Hassan dan Girard (2005), "Keuangan syariah adalah kekuatan baru dalam pasar keuangan." Jumlah muslim yang sebesar seperlima dari populasi dunia memiliki dana lebih dari $800 milyar untuk diinvestasikan dan jumlah ini bertambah 15 % per tahun. Adanya sedikit bagian dari jumlah dana yang tersedia yang diinvestasikan dalam produk syariah mengindikasikan bahwa pasar ini pada kebanyakan bagian belum dieksploitasi (Hassan, 2002 dalam Hassan dan Girard, 2005).
B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Apa definisi reksa dana syariah?
2.      Apa prinsip dasar reksadana syariah?
3.      Bagaimana operasionalisasi reksa dana syariah?

C.    TUJUAN
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui defenisi reksa dana syariah.
2.      Untuk mengetahui prinsip dasar reksa dana syariah.
3.      Untuk mengetahui operasionalisasi reksa dana syariah.























BAB II
PEMBAHASAN

A.    DEFINISI REKSA DANA
Reksa dana terdiri dari dua buah kata yaitu “Reksa” yang artinya jaga atau pelihara, dan “Dana” yang berarti himpunan uang. Dengan demikian secara bahasa reksa dana adalah kumpulan uang yang dipelihara. Sedangkan secara istilah, reksa dana berarti sebuah wadah dimana masyarakat dapat menginvestasikan dananya oleh pengurus (manager investasi). Dana itu diinvestasikan kedalam porto folio efek.
Menurut undang-undang pasar modal No. 8 Tahun 1995, Pasal 1 Ayat 27, Reksa dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam porto folio efek oleh manajer investasi yang telah mendapat ijin dari Bapepam.
Porto folio efek adalah istilah teknis untuk menyebutkan sekumpulan surat berharga (efek) yang diperdagangkan di bursa efek secara regular.
Definisi reksa dana syariah menurut fatwa dewan syariah (DSM) No.20/DSM-MUI/IV/2001, adalah Reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahibul maal/robb al-maal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahibul maal dengan pengguna investasi.
Reksa dana syariah dalam hal ini memiliki pengertian yang sama dengan reksa dana konvensional. Hanya saja cara pengelolaan dan kebijakan investasinya harus berdasarkan pada syariah Islam, baik dari segi akad, pelaksanaan investasi, maupun dari segi pembagian keuntungan.
Maka dalam hal ini, reksa dana syariah tidak boleh menginfestsikan dananya pada bidang-bidang yang bertentangan dengan syariat Islam, misalnya saham-saham atau obligasi-obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertantangan dengan syariat Islam; pabrik makanan atau minuman yang mengandung alcohol, daging babi, rokok, tembakau, jasa keuangan konvensional, pornografi, pelacuran, serta bisnis hiburan yang berbau maksiat.
B.     PRINSIP DASAR REKSA DANA SYARIAH
1. Bukan mencari keuntunga sebanyak-banyaknya
Reksa dana syariah tujuan investasinya tidak semata-mata sekedar return yang tinggi. Manajer investasi suatu dana syariah tidak hanya melakukan maksimalisasi kesejahteraan pemilik modal, tapi juga memastikan bahwa portofolio yang dimiliki tetap berada dalam dominan investasi yang diinginkan klien (investor).
2. Adanya proses screening (penyaringan)
Dalam proses manajemen portofolio, reksa dana syariah harus lebih dulu melalui screening sebagai bagian dari proses alokasi asset. Reksadana syariah hanya dibolehkan melakukan penempatan pada saham-saham dan instrumen-instrumen lain yang dinyatakan halal oleh Dewan Pengawas Syariah dan dengan berdasarkan Jakarta Islamik Indeks. Hal ini akan berdampak pada aliokasi dan komposisi asset dalam portofolionya.
3. Adanya proses cleansing (purification)
Proses ini dimaksudkan untuk membersihkan aset-aset yang tidak halal, baik dengan mengeluarkan zakat atau pengeluaran amal lainnya.
4. Proses valuation saham.
Dalam operasional manajemen portofolio, yang harus diperhatikan adalah proses valuation saham. Keguanaan konvensional membolehkan adanya risk free interest yang tentunya tidak bias dibenarkan secara syariah.
5. Pengawasan yang lebih selektif
Selain dari Bapepam sebagai pengawas pasar modal syariah dalam seluruh kegiatan operasionalnya agar tetap berada dalam ketentuan syariah yang berlaku.
6. Adanya Jakarta Islamik Indeks (JII)
Berguna sebagai tolak ukur bagi investasi berdasarkan syariah dipasar modal selain dari indeks-indeks yang lain yang ada di Bursa Efek Jakarta.
7. Investasi pada perusahaan prodak halal
Dalam penempatan dananya reksa dana syariah tidak boleh menempatkan dananya pada emiten yang menjalankan usahanya pda hal-hal yang melanggar syariah seperti alcohol, makanan haram dan sebegainya.
C.    OPERASIONALISASI REKSA DANA SYARIAH
Akad-akad yang terjadi dalam melakukan transaksi di reksa dana syariah adalah akad wakalah dan mudhorobah. Antara pemodal dan manajer dan investasi dilakukan dengan system wakalah, dan antara manajer inventaris dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
Dalam reksa dana syariah, pemilik dana memberikan kercayaan kepada manajer investasi yang memberi jasa untuk menempatkan dana tersebut dalam suatu kegiatan dari pemilik usaha sesuai dengan pedoman pemenpatan (investasi) yang disepakati. Seluruh bagi hasil (positif dan negative) yang diterima oleh manajer investasi dari pemilik usaha sebagai manfaat dari pemakian dana dalam kegiatan dari pemilik usaha tersebut adalah hak pemilik dana. Oleh kerena manajer investasi telah memberikan jasanya dalam mengelola dana dari investor maka berhak mendapat imbalan (fee).
Prinsip operasional yang digunakan di reksa dana syariah adalah prinsip mudharabah atau Qiradh. Prinsip mudharabah diartikan sebagai sebuah ikatan atau sistem dimana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dari hasil pengelola tersebut dibagi antar kedua belah pihak sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak. Investasi yang dilakukan manajemen investasi hanya pada instrument keuangan yang sesuai dengan syariat Islam.
Karekteristik sistem mudhadabah adalah :
a.       Pembagian keuntungan antara pemodal (shahibul maal) yang diwakili oleh manajer investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proposisi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui manajer investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
b.       Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dan hanya telah diberikan.
c.        Manajer investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukan sepanjang bukan karena kelalaiannya.










BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
1.      DEFINISI REKSA DANA
Reksa dana terdiri dari dua buah kata yaitu “Reksa” yang artinya jaga atau pelihara, dan “Dana” yang berarti himpunan uang. Dengan demikian secara bahasa reksa dana adalah kumpulan uang yang dipelihara. Sedangkan secara istilah, reksa dana berarti sebuah wadah dimana masyarakat dapat menginvestasikan dananya oleh pengurus (manager investasi).
2.      PRINSIP DASAR REKSA DANA SYARIAH.
a.       Bukan mencari keuntunga sebanyak-banyaknya.
b.       Adanya proses screening (penyaringan)
c.        Adanya proses cleansing (purification)
d.      Proses valuation saham.
e.       Pengawasan yang lebih selektif
f.       Adanya Jakarta Islamik Indeks (JII)
g.      Investasi pada perusahaan prodak halal

3.      OPERASIONALISASI REKSA DANA SYARIAH
Akad-akad yang terjadi dalam melakukan transaksi di reksa dana syariah adalah akad wakalah dan mudhorobah. Antara pemodal dan manajer dan investasi dilakukan dengan system wakalah, dan antara manajer inventaris dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.


B.     SARAN
Disadari bahwa pokok-pokok pikiran yang penulis sampaikan belum lengkap dan belum operasional, bahkan mungkin belum dapat menjelaskan secara menyeluruh, namun paling tidak makalah ini memberikan masukan, serta suatu harapan bahwa makalah ini dapat memberikan pemaparan serta motivasi untuk lebih jauh mengkaji tentang reksadana syariah.
















DAFTAR PUSTAKA
Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari’ah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar