MAKALAH
REKSADANA
SYARIAH
Diajukan
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas pada
Mata Kuliah Studi Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank pada Semester 5 Jurusan
Syariah Program Studi Ekonomi Islam
Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Watampone
Oleh
:
KELOMPOK
VI
1.
Dwiqifa
Amir 01.09.3081
2.
Takdir
Djadewal 01.09.30
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
WATAMPONE
2011
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan
rahmat dan karuniaNya, sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas dalam mata kuliah Bank dan
Lembaga Keuangan Non Bank.
Makalah
ini dibuat dengan cara mengumpulkan buku-buku reverensi dan mendownload
materi-materi dari internet. Sangat disadari bahwa makalah ini tidak luput dari
kekurangan dan ketidaksempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran dari para
pembaca sangat diharapkan.
Akhirnya
segala kehilafan dan kekeliruan yang terdapat dalam makalah ini senantiasa
terucap kata maaf. Semoga makalah ini dapat bermanfaat.
Watampone, Oktober 2011
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Di Indonesia, reksadana muncul 103 tahun berselang dari pertama
kali terciptanya reksadana di dunia pada tahun 1873 yaitu pada saat pemerintah
mendirikan PT Danareksa pada tahun 1976. Pada waktu itu PT Danareksa
menerbitkan reksadana yang disebut dengan sertifikat Danareksa. Pada tahun
1995, pemerintah mengeluarkan peraturan tentang pasar modal yang mencakup pula
peraturan mengenai reksadana melalui UU No. 8 tahun 1995 mengenai pasar modal.
Adanya UU tersebut menjadi momentum berkembangnya reksadana secara efektif di
Indonesia yang diawali dengan diterbitkannya reksadana tertutup oleh PT BDNI
Reksadana. Reksadana yang kemudian tumbuh pesat adalah reksadana terbuka. Jika
pada tahun 1995 tumbuh 1 reksadana dengan dana yang dikelola sebesar Rp 356
miliar, maka pada tahun 1996 tercatat ada 25 reksadana. Dari jumlah ini, 24
reksadana di antaranya merupakan reksadana terbuka, atau reksadana yang berupa
KIK (Kontrak Investasi Kolektif) dengan total dana yang dikelola sebesar Rp
5,02 miliar.
Bangkitnya ekonomi Islam menjadi fenomena yang menarik dan menggembirakan terutama bagi penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam, sehingga pengembangan produk pasar modal yang berbasis syariah perlu ditingkatkan. Pada tahun 1990-an Indonesia baru mengenal kegiatan perbankan syariah. Tujuh tahun kemudian, produk syariah di pasar modal mulai diperkenalkan dengan ditandai munculnya produk reksadana syariah. Menurut Subagia (2003) pesatnya perkembangan reksadana baik konvensional maupun syariah, tidak terlepas dari kehadiran Undang-Undang tentang Pasar Modal Indonesia (No. 8 tahun 1995) berisi 116 pasalnya yang diberlakukan pada awal tahun 1996 dan juga telah diluncurkannya Pasar Modal Syariah tanggal 5 Mei 2000 oleh BAPEPAM yang bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) yang diawasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Pasar reksadana syariah adalah salah satu segmen yang cepat berkembang di dalam sistem keuangan Islam. Meskipun begitu, ketika dibandingkan dengan industri reksadana secara keseluruhan, reksadana syariah masih dalam tahap infansi pertumbuhan dan perkembangan dalam kurun waktu kurang dari satu dekade. Menurut laporan Mc Kinsey Management Consulting Firm dalam Hassan dan Girard (2005), "Keuangan syariah adalah kekuatan baru dalam pasar keuangan." Jumlah muslim yang sebesar seperlima dari populasi dunia memiliki dana lebih dari $800 milyar untuk diinvestasikan dan jumlah ini bertambah 15 % per tahun. Adanya sedikit bagian dari jumlah dana yang tersedia yang diinvestasikan dalam produk syariah mengindikasikan bahwa pasar ini pada kebanyakan bagian belum dieksploitasi (Hassan, 2002 dalam Hassan dan Girard, 2005).
Bangkitnya ekonomi Islam menjadi fenomena yang menarik dan menggembirakan terutama bagi penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam, sehingga pengembangan produk pasar modal yang berbasis syariah perlu ditingkatkan. Pada tahun 1990-an Indonesia baru mengenal kegiatan perbankan syariah. Tujuh tahun kemudian, produk syariah di pasar modal mulai diperkenalkan dengan ditandai munculnya produk reksadana syariah. Menurut Subagia (2003) pesatnya perkembangan reksadana baik konvensional maupun syariah, tidak terlepas dari kehadiran Undang-Undang tentang Pasar Modal Indonesia (No. 8 tahun 1995) berisi 116 pasalnya yang diberlakukan pada awal tahun 1996 dan juga telah diluncurkannya Pasar Modal Syariah tanggal 5 Mei 2000 oleh BAPEPAM yang bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) yang diawasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Pasar reksadana syariah adalah salah satu segmen yang cepat berkembang di dalam sistem keuangan Islam. Meskipun begitu, ketika dibandingkan dengan industri reksadana secara keseluruhan, reksadana syariah masih dalam tahap infansi pertumbuhan dan perkembangan dalam kurun waktu kurang dari satu dekade. Menurut laporan Mc Kinsey Management Consulting Firm dalam Hassan dan Girard (2005), "Keuangan syariah adalah kekuatan baru dalam pasar keuangan." Jumlah muslim yang sebesar seperlima dari populasi dunia memiliki dana lebih dari $800 milyar untuk diinvestasikan dan jumlah ini bertambah 15 % per tahun. Adanya sedikit bagian dari jumlah dana yang tersedia yang diinvestasikan dalam produk syariah mengindikasikan bahwa pasar ini pada kebanyakan bagian belum dieksploitasi (Hassan, 2002 dalam Hassan dan Girard, 2005).
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka
rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Apa
definisi reksa dana syariah?
2. Apa
prinsip dasar reksadana syariah?
3. Bagaimana
operasionalisasi reksa dana syariah?
C. TUJUAN
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam makalah ini
adalah sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui defenisi reksa dana syariah.
2. Untuk
mengetahui prinsip dasar reksa dana syariah.
3. Untuk
mengetahui operasionalisasi reksa dana syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI REKSA DANA
Reksa dana terdiri dari dua buah
kata yaitu “Reksa” yang artinya jaga atau pelihara, dan “Dana” yang berarti
himpunan uang. Dengan demikian secara bahasa reksa dana adalah kumpulan uang
yang dipelihara. Sedangkan secara istilah, reksa dana berarti sebuah wadah dimana
masyarakat dapat menginvestasikan dananya oleh pengurus (manager investasi).
Dana itu diinvestasikan kedalam porto folio efek.
Menurut undang-undang pasar modal
No. 8 Tahun 1995, Pasal 1 Ayat 27, Reksa dana adalah suatu wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam porto folio efek oleh manajer investasi yang telah
mendapat ijin dari Bapepam.
Porto folio efek adalah istilah
teknis untuk menyebutkan sekumpulan surat berharga (efek) yang diperdagangkan
di bursa efek secara regular.
Definisi reksa dana syariah menurut
fatwa dewan syariah (DSM) No.20/DSM-MUI/IV/2001, adalah Reksa dana yang
beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad
antara pemodal sebagai pemilik harta (shahibul maal/robb al-maal) dengan
manajer investasi sebagai wakil shahibul maal dengan pengguna investasi.
Reksa dana syariah dalam hal ini
memiliki pengertian yang sama dengan reksa dana konvensional. Hanya saja cara
pengelolaan dan kebijakan investasinya harus berdasarkan pada syariah Islam,
baik dari segi akad, pelaksanaan investasi, maupun dari segi pembagian
keuntungan.
Maka dalam hal ini, reksa dana
syariah tidak boleh menginfestsikan dananya pada bidang-bidang yang
bertentangan dengan syariat Islam, misalnya saham-saham atau obligasi-obligasi
dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertantangan dengan syariat
Islam; pabrik makanan atau minuman yang mengandung alcohol, daging babi, rokok,
tembakau, jasa keuangan konvensional, pornografi, pelacuran, serta bisnis
hiburan yang berbau maksiat.
B. PRINSIP DASAR REKSA DANA SYARIAH
1. Bukan mencari keuntunga sebanyak-banyaknya
1. Bukan mencari keuntunga sebanyak-banyaknya
Reksa dana syariah tujuan
investasinya tidak semata-mata sekedar return yang tinggi. Manajer investasi
suatu dana syariah tidak hanya melakukan maksimalisasi kesejahteraan pemilik
modal, tapi juga memastikan bahwa portofolio yang dimiliki tetap berada dalam
dominan investasi yang diinginkan klien (investor).
2. Adanya proses screening (penyaringan)
2. Adanya proses screening (penyaringan)
Dalam proses manajemen portofolio,
reksa dana syariah harus lebih dulu melalui screening sebagai bagian dari
proses alokasi asset. Reksadana syariah hanya dibolehkan melakukan penempatan
pada saham-saham dan instrumen-instrumen lain yang dinyatakan halal oleh Dewan
Pengawas Syariah dan dengan berdasarkan Jakarta Islamik Indeks. Hal ini akan
berdampak pada aliokasi dan komposisi asset dalam portofolionya.
3. Adanya proses cleansing (purification)
3. Adanya proses cleansing (purification)
Proses ini dimaksudkan untuk
membersihkan aset-aset yang tidak halal, baik dengan mengeluarkan zakat atau
pengeluaran amal lainnya.
4. Proses valuation saham.
4. Proses valuation saham.
Dalam operasional manajemen
portofolio, yang harus diperhatikan adalah proses valuation saham. Keguanaan
konvensional membolehkan adanya risk free interest yang tentunya tidak bias
dibenarkan secara syariah.
5. Pengawasan yang lebih selektif
5. Pengawasan yang lebih selektif
Selain dari Bapepam sebagai pengawas
pasar modal syariah dalam seluruh kegiatan operasionalnya agar tetap berada
dalam ketentuan syariah yang berlaku.
6. Adanya Jakarta Islamik Indeks (JII)
6. Adanya Jakarta Islamik Indeks (JII)
Berguna sebagai tolak ukur bagi
investasi berdasarkan syariah dipasar modal selain dari indeks-indeks yang lain
yang ada di Bursa Efek Jakarta.
7. Investasi pada perusahaan prodak halal
7. Investasi pada perusahaan prodak halal
Dalam penempatan dananya reksa dana
syariah tidak boleh menempatkan dananya pada emiten yang menjalankan usahanya
pda hal-hal yang melanggar syariah seperti alcohol, makanan haram dan
sebegainya.
C. OPERASIONALISASI REKSA DANA SYARIAH
Akad-akad yang terjadi dalam
melakukan transaksi di reksa dana syariah adalah akad wakalah dan mudhorobah.
Antara pemodal dan manajer dan investasi dilakukan dengan system wakalah, dan
antara manajer inventaris dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem
mudharabah.
Dalam reksa dana syariah, pemilik
dana memberikan kercayaan kepada manajer investasi yang memberi jasa untuk
menempatkan dana tersebut dalam suatu kegiatan dari pemilik usaha sesuai dengan
pedoman pemenpatan (investasi) yang disepakati. Seluruh bagi hasil (positif dan
negative) yang diterima oleh manajer investasi dari pemilik usaha sebagai
manfaat dari pemakian dana dalam kegiatan dari pemilik usaha tersebut adalah
hak pemilik dana. Oleh kerena manajer investasi telah memberikan jasanya dalam
mengelola dana dari investor maka berhak mendapat imbalan (fee).
Prinsip operasional yang digunakan di reksa dana syariah
adalah prinsip mudharabah atau Qiradh. Prinsip mudharabah diartikan sebagai
sebuah ikatan atau sistem dimana seseorang memberikan hartanya kepada orang
lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dari hasil
pengelola tersebut dibagi antar kedua belah pihak sesuai dengan syarat-syarat
yang disepakati oleh kedua belah pihak. Investasi yang dilakukan manajemen
investasi hanya pada instrument keuangan yang sesuai dengan syariat Islam.
Karekteristik sistem mudhadabah
adalah :
a. Pembagian keuntungan antara pemodal
(shahibul maal) yang diwakili oleh manajer investasi dan pengguna investasi
berdasarkan pada proposisi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui
manajer investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi
tertentu kepada pemodal.
b. Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dan
hanya telah diberikan.
c. Manajer investasi sebagai wakil tidak
menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukan sepanjang bukan karena
kelalaiannya.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. DEFINISI REKSA DANA
Reksa dana
terdiri dari dua buah kata yaitu “Reksa” yang artinya jaga atau pelihara, dan
“Dana” yang berarti himpunan uang. Dengan demikian secara bahasa reksa dana
adalah kumpulan uang yang dipelihara. Sedangkan secara istilah, reksa dana
berarti sebuah wadah dimana masyarakat dapat menginvestasikan dananya oleh
pengurus (manager investasi).
2. PRINSIP DASAR REKSA DANA SYARIAH.
a. Bukan mencari keuntunga
sebanyak-banyaknya.
b. Adanya proses screening (penyaringan)
c. Adanya proses cleansing (purification)
d. Proses valuation saham.
e. Pengawasan yang lebih selektif
f. Adanya Jakarta Islamik Indeks (JII)
g. Investasi pada perusahaan prodak
halal
3. OPERASIONALISASI REKSA DANA SYARIAH
Akad-akad
yang terjadi dalam melakukan transaksi di reksa dana syariah adalah akad
wakalah dan mudhorobah. Antara pemodal dan manajer dan investasi dilakukan
dengan system wakalah, dan antara manajer inventaris dan pengguna investasi
dilakukan dengan sistem mudharabah.
B.
SARAN
Disadari bahwa pokok-pokok pikiran yang penulis sampaikan belum lengkap
dan belum operasional, bahkan mungkin belum dapat menjelaskan secara
menyeluruh, namun paling tidak makalah ini memberikan masukan, serta suatu
harapan bahwa makalah ini dapat memberikan pemaparan serta motivasi untuk lebih
jauh mengkaji tentang reksadana syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Ekslusive
www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari’ah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar