cursor

Free Volcom Stone Cursors at www.totallyfreecursors.com

Selasa, 08 Oktober 2013

Makalah : PRODUK-PRODUK PERBANKAN SYARI’AH

Oleh : Andi Marman

Pendahuluan

Dalam beberapa hal, bank konvensional dan perbankan syari’ah memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Akan tetapi, terdapat banyak perbedaan mendasar di antara keduanya. Perbedaan itu menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja.[1] Di samping itu, paradigma yang dipakai juga berbeda. Bank konvensional hanya sebagai lembaga perantara keuangan (intermediary financial institution), sehingga tidak boleh berdagang. Sedangkan perbankan syari’ah, di samping sebagai lembaga perantara keuangan, juga melakukan perdagangan misalnya melalui jual-beli murabahah.
Landasan syari’ah perbankan syari’ah adalah ketentuan-ketentuan hukum mu’amalat, khususnya menyangkut hukum perjanjian (akad). Ada sejumlah akad yang dijadikan landasan bagi operasionalisasi perbankan syari’ah, seperti jual-beli (al-bai’) dengan berbagai jenisnya, sewa-menyewa (al-ijarah), perkonsian (al-musyarakah), bagi hasil (al-mudarabah), gadai (al-rahn), hutang-piutang (al-qard), pemindahan hutang (al-hiwalah), penanggungan hutang (al-kafalah), dan pemberian kuasa (perwakilan, al-wakalah).

Bentuk-bentuk akad jual-beli yang telah dibahas para ulama dalam fiqih mu’amalah terbilang sangat banyak. Jumlahnya bisa mencapai belasan jika tidak puluhan. Sungguhpun demikian, dari sekian banyak itu, ada tiga jenis jual-beli yang telah banyak dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syari’ah, yaitu bai’ al-murabahah, bai’ al-salam, dan bai’ al-istisna.[2] Dan secara khusus, produk yang dihasilkan dari sistem jual-beli dan margin keuntungan adalah bai’ al-murabahah dan al-bai’ bi saman ajil.[3]

Batasan dan Rumusan Masalah
            Makalah ini tidak berusaha membahas sejarah perbankan Islam (syari’ah) di dunia (Islam) secara komprehensif dan luas tetapi hanya memfokuskan pada sejarah perbankan syari’ah di Indonesia. Di samping itu, makalah ini hanya membahas produk-produk yang ditawarkan oleh perbankan syari’ah di Indonesia berdasarkan prinsip jual-beli.
Berdasarkan uraian dalam pendahuluan dan batasan masalah di atas, maka makalah ini diusahakan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini :
  1. Bagaimana sejarah perbankan syari’ah di Indonesia ?
  2. Produk-produk apa yang ditawarkan oleh perbankan syari’ah berdasarkan prinsip jual-beli ?
  3. Apa yang harus dilakukan untuk pengembangannya pada masa yang akan datang ?

Metode Penulisan
Tulisan dalam makalah ini bersifat literer (library research), sehingga pengumpulan datanya lebih banyak dilakukan di perpustakaan. Kemudian data tersebut diolah dengan metode deskriptif-analitis,[4] yaitu dengan berusaha memaparkan data-data tentang suatu hal/masalah dengan analisa dan interpretasi yang tepat untuk memberikan gambaran konsepsional mengenai sejarah perbankan syari’ah di Indonesia khususnya produk-produk yang ditawarkan berdasarkan prinsip jual-beli.
Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan historis, dan teknik pengumpulan data yang tepat adalah teknik penelusuran naskah. Metode deduktif dan induktif digunakan untuk menganalisis beberapa data yang diperoleh pada tahap-tahap penelitian.

Sejarah Perbankan Syari’ah di Indonesia
Istilah bank Islam atau bank syari’ah merupakan fenomena baru dalam dunia ekonomi modern, kemunculannya seiring dengan upaya gencar yang dilakukan oleh para pakar Islam dalam mendukung ekonomi Islam yang diyakini akan mampu mengganti dan memperbaiki sistem ekonomi konvensional yang berbasis pada bunga. Karena itulah sistem bank Islam menerapkan sistem bebas bunga (interest free) dalam opersionalnya, dan karena itu rumusan yang paling lazim untuk mendefinisikan bank Islam adalah “bank yang beroperasi sesuai prinsip-prinsip syari’ah Islam dengan mengacu kepada al-Qur’an dan al-Sunnah sebagai landasan dasar hukum dan operasional”.[5] Definisi bank Islam dengan melihat fungsinya sebagai suatu lembaga atau badan keuangan adalah : “lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberi kredit dan jasa-jasa dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang sistem operasionalnya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syari’ah Islam”.[6]
Berkembangnya bank-bank syari’ah di negara-negara Islam berpengaruh ke Indonesia. Pada awal periode 1980-an, diskusi mengenai bank syari’ah sebagai pilar ekonomi Islam mulai dilakukan. Para tokoh yang terlibat dalam kajian tersebut adalah Karnaen A. Perwataatmadja, M. Dawam Rahardjo, A. M. Saefuddin, M. Amien Aziz, dan lain-lain.[7] Beberapa uji coba pada skala yang reelatif terbatas telah diwujudkan. Di antaranya adalah Bait al-Tamwil Salman, Bandung, yang sempat tumbuh mengesankan. Di Jakarta juga dibentuk lembaga serupa dalam bentuk koperasi, yakni Koperasi Ridho Gusti.
Akan tetapi, prakarsa lebih khusus untuk mendirikan bank Islam di Indonesia baru dilakukan pada tahun 1990. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990 menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Sahid Jakarta, 22-25 Agustus 1990. Berdasarkan amanat Munas IV MUI, dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia.[8]
Bank Muamalat Indonesia lahir sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut di atas. Akte Pendirian PT Bank Muamalat Indonesia ditandatangani pada tanggal 1 Nopember 1991. Pada saat penandatanganan akte pendirian ini, terkumpul komitmen pembelian saham sebanyak Rp. 84 miliar. Pada tanggal 3 Nopember 1991, dalam acara silaturrahim Presiden di Istana Bogor, dapat dipenuhi dengan total komitmen modal disetor awal sebesar Rp. 106.126.382.000,00. Dengan modal awal tersebut, pada tanggal 1 Mei 1992, BMI mulai beroperasi.[9]
Indonesia sebagai negara Islam yang terbesar mulai mengoperasikan bank Islam di awal 90-an. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang membuat negara kita terlambat dalam pengembangan perbankan Islam, yaitu :
  1. Adanya kendala dasar hukum yang belum memungkinkan pengembangan perbankan syari’ah dilakukan, dimana dalam UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan tidak mengenal Bank Syari’ah. Hal ini tentunya dalam kenyaatan menjadi kendala bagi perbankan syari’ah sebagai salah satu instrumen ekonomi.[10]
  2. Adanya perbedaan di kalangan ulama mengenai bunga.
  3. Indonesia mempunyai kondisi sosial politik yang kurang kondusif, yaitu belum adanya political will dari pemerintah, tingkat heterogenitas masyarakat Indonesia yang cukup tinggi dan komitmen serta tanggungjawab yang harus dipikul karena mencantumkan label syari’ah.[11]
Bank syari’ah dalam sistem perbankan Indonesia secara formal telah dikembangkan sejak tahun 1992 dengan diberlakukannya UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan. Namun demikian, UU tersebut belum memberi landasan hukum yang kuat terhadap pengembangan bank Islam/syari’ah karena belum secara tegas mengatur keberadaan bank berdasarkan prinsip syari’ah melainkan bank bagi hasil. Pengertian bank bagi hasil yang dimaksudkan dalam UU Perbankan No. 7 tahun 1992 belum mecakup secara tetap pengertian bank Islam yang memiliki cakupan lebih luas dari bank bagi hasil. Demikian pula dengan ketentuan operasional yang lengkap yang secara khusus mengatur kegiatan bank Islam. Pada awal pendirian BMI, keberadaan bank syari’ah ini belum mendapat perhatian yang optimal dalam tatanan industri perbankan nasional. Hal ini sangat jelas tercermin dari UU No. 7 tahun 1992, di mana pembahasan perbankan dengan sistem bagi hasil diuraikan hanya sepintas lalu dan merupakan “sisipan” belaka.
Pemberlakuan UU perbankan No. 10 tahun 1998 yang mengubah UU No. 7 tahun 1992 yang diikuti dengan dikeluarkannya sejumlah ketentuan pelaksanaan dalam bentuk SK Direksi BI/Peraturan Bank Indonesia telah memberi landasan hukum yang lebih kuat dan kesempatan yang lebih luas bagi pengembangan perbankan syari’ah di Indonesia. Perundang-undangan tersebut memberi kesempatan yang luas untuk pengembangan jaringan perbankan Islam antara lain melalui izin pembukaan kantor cabang syari’ah (KCS) oleh bank konvensional. Dengan kata lain, bank umum dimungkinkan untuk menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan sekaligus dapat melakukannya berdasarkan prinsip syari’ah.[12]
Selain itu, UU No. 13 tahun 1999 tentang Bank Indonesia juga mengizinkan BI mempersiapkan perangkat peraturan atau fasilitas-fasilitas penunjang yang mendukung operasional bank Islam. Kedua UU tersebut di atas menjadi dasar hukum penerapan Dual Banking System di Indonesia. DBS yang dimaksud adalah terselenggaranya dua sistem perbankan (konvensional dan syari’ah) secara berdampingan dalam melayani perekonomian nasional yang pelaksanaannya diatur dalam berbagai peraturan yang berlaku.[13]



Produk-produk Perbankan Syari’ah Berdasarkan Prinsip Jual-Beli
1. Bai’ al-Murabahah dan Bai’ bi Saman Ajil
Terdapat beberapa istilah yang kadang-kadang dicampurbaurkan satu sama lain atau bahkan dikacaukan pemakaiannya dan bukan hanya sekedar sinonim, yaitu bai’ al-muajjal, bai’ al-murabahah dan bai’ bi saman ajil. Di Indonesia digunakan istilah bai’ al-murabahah dan bai’ bi saman ajil. Kedua istilah ini dibedakan di mana yang pertama dimaksudkan pembiayaan dalam bentuk jual-beli berdasarkan harga pokok ditambah margin keuntungan dengan pembayaran dibelakang sekaligus. Sedangkan yang kedua dimaksudkan pembiayaan dalam bentuk jual-beli berdasarkan harga pokok ditambah margin keuntungan dengan pembayaran di belakang juga, tetapi secara mencicil dan tidak sekaligus.[14]
Kedua macam transaksi tersebut disebut dengan nama bai’ al-muajjal (jual beli dengan pembayaran di belakang), sehingga dengan demikian bai’ al-muajjal mencakup bai’ al-murabahah dan bai’ bi saman ajil. Hal ini karena kedua jenis pembiayaan tersebut, menurut yang berlaku di Indonesia, pembayarannya di belakang. Perbedaannya hanya pada secara sekaligus atau mencicil. Jadi, bai’ bi saman ajil merupakan second derivation/pengembangan dari murabahah. Hal ini tampak jelas dari unsur waktu pembayarannya.[15]
Akad  bai’ al-murabahah juga mirip (tidak sama) dengan akad Kredit Modal Kerja yang biasa diberikan oleh bank konvensional, dan karenanya pembiayaan al-murabahah berjangka waktu di bawah satu tahun (short run financing).[16]
Dasar hukum yang dijadikan sebagai landasan murabahah adalah merujuk pada dasar hukum jual-beli :
[17]” وأحل اللة البيع وحرم الربا”
Dalam hadis Rasulullah juga ditegaskan :

” ثلاث فيهن البركة: البيع إلى أجل والمقارضة وخلط البر بالشعير للبيت لا للبيع “

Operasionalisasi produk ini di Indonesia didasarkan atas fatwa DPS BMI No. BMI-16/FAT-DPS/XI/96 tentang pembiayaan murabahah, tertanggal 27 Nopember 1996 M atau bertepatan 16 Rajab 1417 H. Fatwa ini ditandatangani oleh DPS BMI, terdiri atas KH. Hasan Basri (ketua merangkap anggota), KH. Ali Yafie (anggota), Drs. KH. Ahmad Azhar Basyir, MA. (anggota), Prof. KH. Ibrahim Hossen (anggota) dan Prof. Dr. H. M. Quraish Shihab (anggota). Pertimbangan ekonomis yang dipakai adalah bahwa masyarakat pengusaha banyak yang memerlukan bantuan penyaluran dana dari bank berdasarkan pada prinsip jual-beli untuk mendukung modal kerja yang diperlukan guna melangsungkan dan meningkatkan produksi. Adapun pertimbangan legal-yuridisnya adalah UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan dan PP No. 72 tahun 1992 tentang bank bagi hasil.
Secara teknis, akad bai’ al-murabahah tersebut terlaksana dengan kedatangan nasabah ke bank syari’ah dan mengajukan permohonan Pembiayaan al-Murabahah untuk pembelian suatu barang dan menyatakan kesanggupan untuk membeli barang tersebut. Setelah melihat kelayakan nasabah untuk menerima fasilitas pembiayaan tersebut, maka bank menyetujui permohonannya. Bank kemudian membelikan atau menunjuk nasabah sebagai agen bank untuk membeli barang yang diperlukannya atas nama bank dan menyelesaikan pembayaran harga barang dari biaya bank. Bank seketika itu juga menjual barang tersebut kepada nasabah pada tingkat harga yang disetujui bersama (yang terdiri dari harga pembelian ditambah mark-up atau margin keuntungan) untuk dibayar dalam jangka waktu yang telah disetujui bersama. Dan pada waktu jatuh tempo, nasabah membayar harga jual barang yang telah disetujui tersebut kepada bank.[18]
Adapun rukun bai’ al-murabahah di dalam perbankan sama dengan rukun jual-beli dalam kitab fiqih dan hanya dianalogkan dalam praktek perbankan, yaitu:
  1. Penjual (al-bai’) dianalogkan sebagai bank;
  2. Pembeli (al-musytari) dianalogkan sebagai nasabah;
  3. Barang yang akan diperjual belikan (al-mabi’), yaitu jenis barang pembiayaan;
  4. Harga (al-saman) dianalogkan sebagai pricing atau plafond pembiayaan;
  5. Ijab dan qabul dianalogkan sebagai akad atau perjanjian, yaitu pernyataan persetujuan yang dituangkan dalam akad perjanjian.[19]
Sedangkan syarat-syaratnya disesuaikan dengan kebijakan bank syari’ah yang bersangkutan, yang pada umumnya persyaratan menyangkut barang yang diperjual-belikan, harga dan ijab-qabul.[20]
Bai’ al-murabahah dapat dilakukan secara pemesanan dengan cara janji untuk melakukan pembelian (al-wa’d bi al-bai’). Janji pemesan untuk membeli barang dalam bai’ al-murabahah bisa merupakan janji yang mengikat, bisa juga tidak. Para ulama klasik bersepakat bahwa pemesan tidak boleh diikat untuk memenuhi kewajiban membeli barang yang telah dipesan itu disertai alasan secara rinci mengenai pelarangan tersebut. Akan tetapi beberapa ulama kontemporer berpendapat bahwa janji untuk membeli barang tersebut bisa mengikat pemesan. Hal ini demi menghindari “kemadharatan”. Terlebih lagi bila nasabah bisa “pergi” begitu saja akan sangat merugikan pihak bank atau penyedia barang.[21]
Dalam hal ini, pembeli dibolehkan meminta pemesan membayar uang muka atau tanda jadi (arboun dalam istilah beberapa bank Islam) saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan. Uang muka adalah jumlah yang dibayar oleh pemesan yang menunjukkan bahwa ia bersungguh-sungguh atas pesanannya tersebut. Adapun uang muka akan diperhitungkan sesuai besar kerugian aktual pembeli. Bila kemudian pemesan menolak untuk membeli aset tersebut, biaya riil pembeli harus dibayar dari uang muka. Bila nilai uang muka tersebut lebih sedikit dari kerugian yang harus ditanggung pembeli, pembeli dapat meminta kembali sisa kerugiannya pada pemesan. Sedangkan bila uang muka melebihi kerugian, pembeli (penerima pesanan) harus mengembalikan kelebihan itu kepada pemesan.
Untuk menjaga agar pemesan tidak main-main dengan pesanan maka diperbolehkan meminta jaminan. Si pembeli (penyedia pembiayaan/bank) dapat meminta pemesan (pemohon/nasabah) suatu jaminan (rahn) untuk dipegangnya. Dalam teknis operasionalnya, barang-barang yang dipesan dapat menjadi salah satu jaminan yang bisa diterima untuk pembayaran hutang.[22]
Murabahah dengan pemesanan umumnya dapat diterapkan pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi, baik domestik maupun luar negeri, seperti melalui letter of credit (L/C). Skema ini paling banyak digunakan karena sederhana dan tidak terlalu asing bagi yang sudah biasa bertransaksi dengan dunia perbankan pada umumnya. Kalangan perbankan syari’ah di Indonesia banyak menggunakan al-murabahah secara berkelanjutan (roll over/evergreen) seperti untuk modal kerja. Padahal sebenarnya, al-murabahah adalah kontrak jangka pendek dengan sekali akad (one short deal). Al-murabahah tidak tepat diterapkan untuk skema modal kerja. Tetapi mudarabah lebih sesuai untuk skema tersebut. Hal ini mengingat prinsip mudarabah memiliki fleksibilitas yang sangat tinggi.[23]
Sesuai dengan sifat bisnis (tijarah), transaksi bai’ al-murabahah memiliki beberapa manfaat, demikian juga resiko yang harus diantisipasi. Bai’ al-murabahah memberi banyak manfaat kepada bank syari’ah. Salah satunya adalah adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah. Selain itu, sistem bai’ al-murabahah juga sangat sederhana. Hal tersebut memudahkan penanganan administrasinya di bank syari’ah.[24] Di antara kemungkinan resiko yang harus diantisipasi antara lain adalah default atau kelalaian, fluktuasi harga komparatif, penolakan nasabah, dijual nasabah.[25]
2. Bai’ as-Salam
Adalah pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka.
Landasan syari’ah transaksi bai’ al-salam adalah :
1. “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya….”.[26]
2. “Barangsiapa yang melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui”.[27]
3. Berkata Ibn Mudhir bahwa semua pakar ilmu yang saya ketahui telah berkonsensus keabsahan al-salam karena kebutuhan manusia terhadapnya.[28]
Pelaksanaan bai’ al-salam harus memenuhi sejumlah rukun berikut ini :
a)      Muslam atau pembeli;
b)      Muslam ilaih atau penjual;
c)      Modal atau uang;
d)      Muslam fih atau barang;
e)      Sighat atau ucapan.[29]
Di samping segenap rukun harus terpenuhi, bai’ al-salam juga mengharuskan tercukupinya segenap syarat pada masing-masing rukun. Dan yang terpenting adalah tentang modal dan barang. Syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam modal bai’ al-salam adalah barang yang akan disuplai harus diketahui jenis, kualitas dan jumlahnya dan pembayaran harus dilakukan di tempat kontrak.[30]
Sedangkan di antara syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam muslam fih atau barang yang ditransaksikan adalah harus spesifik dan dapat diketahui sebagai utang, harus bisa diidentifikasikan secara jelas, penyerahan dilakukan di kemudian hari, tempat penyerahan barang harus disepakati, dan sebagainya.[31]
Bai al-salam biasanya dipergunakan pada pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu yang relatif pendek, yaitu 2-6 bulan. Juga dapat diaplikasikan pada pembiayaan barang industri, misalnya produk garmen (pakaian jadi) yang ukuran barang tersebut sudah dikenal umum. Bai’ al-salam juga bisa terjadi secara pararel, yaitu melaksanakan dua transaksi antara bank dan nasabah, dan antara bank dan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya secara simultan.[32]
Manfaat bai’al-salam adalah selisih harga yang didapat dari nasabah dengan harga jual kepada pembeli.
3. Bai’ al-Istishna’
Merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayaran; apakah pembayaran dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang. Menurut jumhur fuqaha –Malikiah, Syi’ah dan Hanbaliah–, bai’ al-istishna’ merupakan suatu jenis khusus dari akad bai’ al-salam. Biasanya, jenis ini dipergunakan di bidang manufaktur. Dengan demikian, ketentuan bai’ al-istishna’ mengikuti ketentuan dan aturan akad bai’ al-salam.[33]
Secara umum, landasan syari’ah yang berlaku pada bai’ al-salam juga berlaku pada bai’ al-istishna’. Sungguhpun demikian, para ulama membahas lebih lanjut “keabsahan” bai’ al-istishna’. Menurut mazhab Hanafi, bai’ al-istishna’ termasuk akad yang dilarang karena bertentangan dengan semangat bai’ secara qiyas. Mereka mendasarkan pada argumentasi bahwa pokok kontrak penjualan harus ada dan dimiliki oleh penjual, sedangkan dalam istishna’, pokok kontrak itu belum ada atau tidak dimiliki penjual. Meskipun demikian, mazhab Hanafi menyetujui kontrak istishna’ atas dasar  istihsan.[34]
Sebagian fuqaha kontemporer berpendapat bahwa bai’ al-istishna’ adalah sah atas dasar qiyas dan aturan umum syari’ah karena itu memang jual-beli biasa dan si penjual akan mampu mengadakan barang tersebut pada saat penyerahan. Demikian juga kemungkinan terjadi perselisihan atas jenis dan kualitas barang dapat diminimalkan dengan pencantuman spesifikasi dan ukuran-ukuran serta bahan material pembuatan barang tersebut.
Dalam sebuah kontrak bai’ al-istishna’, bisa saja pembeli mengizinkan pembuat menggunakan subkontraktor untuk melaksanakan kontrak tersebut. Dengan demikian, pembuat dapat membuat kontrak istishna’ kedua untuk memenuhi kewajibannya pada kontrak pertama. Kontrak baru ini dikenal sebagai istishna’ paralel.[35]
Bai’ al-istishna’ dapat diterapkan dalam (1) pengadaan barang dan (2) pembiayaan impor. Hal ini hampir serupa dengan murabahah, hanya saja dalam istishna’, bank memesan suatu barang tertentu dari produsen atas nama nasabah, manakala murabahah bank membeli atas pesanan nasabah.[36]

Analisa Terhadap Perkembangan Perbankan Syari’ah dan Aplikasi Produk-produk Berdasarkan Prinsip Jual-Beli
Perbankan syari’ah yang telah diperkenalkan kepada masyarakat sejak tahun 1992 hingga saat ini belum menunjukkan pertumbuhan sebagaimana yang diharapkan. Perkembangan perbankan syari’ah di Indonesia masih pada tahap awal. Hal ini ditunjukkan dengan populasi yang masih kecil, yaitu satu bank umum syari’ah dan 77 bank perkreditan rakyat syari’ah (BPRS) dibandingkan dengan populasi bank konvensional sejumlah 208 bank umum dan 2.231 bank perkreditan rakyat (BPR). Dari jumlah 77 BPRS tersebut, diperkirakan sekitar 30 % dalam kondisi baik, selebihnya memerlukan perhatian dan penanganan yang serius untuk kelangsungannya.[37] Sedangkan bait al-mal wa al-tamwil (BMT) menunjukkan pertumbuhan yang cukup baik, dari mulai hanya satu BMT di tahun 1992, kini BMT telah mencapai jumlah 1.957 BMT yang tersebar di hampir seluruh propinsi di Indonesia.
Hadirnya bank syari’ah dewasa ini menunjukkan kecenderungan yang semakin baik. Produk-produk yang dikeluarkan bank syari’ah cukup bervariatif  sehingga mampu memberikan pilihan/alternatif bagi calon nasabah untuk memanfaatkannya. Berdasarkan survey yang pernah dilakukan, kebanyakan bank syari’ah masih mengedepankan produk dengan akad jual-beli, di antaranya  adalah murabahah dan bai’ bi saman ajil (murabahah investasi). Bahkan produk murabahah merupakan produk yang paling banyak digunakan selama ini. Hal ini, mungkin, karena pertimbangan resiko dan keuntungan yang akan diperoleh bank syari’ah.
Dengan murabahah, resiko yang mungkin dialami bank syari’ah sangat kecil dan bank juga tidak tahu tentang untung dan rugi nasabah. Sedangkan bila menggunakan produk mudarabah (sistem bagi hasil), maka resiko yang mungkin dialami bank syari’ah sangat tinggi dan rentan terhadap kemungkinan bahaya moral. Karena bank syari’ah berasumsi bahwa semua orang adalah jujur sehingga bank rawan berhadapan dengan orang yang beri’tikad kurang baik. Di samping itu, perhitungan-perhitungan dalam produk mudarabah (sistem bagi hasil) lebih rumit bila dibandingkan perhitungan dalam bank konvensional, sehingga dibutuhkan tenaga profesional yang betul-betul handal. Padahal, selama ini kebanyakan tenaga profesional yang dimiliki bank syari’ah diambil dari bank konvensional yang masih terkonstruk perhitungan dengan sistem bunga.[38]
Dalam dunia modern, istilah bai’ al-murabahah sudah merupakan perluasan dari pengertiannya yang klasik.[39] Istilah murabahah digunakan untuk mengacu pada suatu kesepakatan yang di dalamnya pembelian barang oleh bank dikehendaki konsumennya yang membutuhkan barang tersebut dan kemudian menjual barang tersebut kepada konsumen dengan harga yang disepakati dengan memberikan keuntungan tertentu kepada bank. Pembayaran dilakukan oleh konsumen dalam kurun waktu yang ditentukan dengan cara kredit/tunai. Perjanjian semacam ini oleh Sami Hamud disebut bai’ al-murabahah li al-amir bi al-syira’ (penjualan dengan keuntungan marginal yang disepakati kepada seseorang yang memesan barang tersebut). Belakangan ini lebih dikenal dengan sebutan murabahah.[40]
Dalam praktek/realisasi produk bai’ al-murabahah –pembayaran tempo dengan sekaligus/langsung lunas di lapangan/perbankan syari’ah tidak ada. Yang ada adalah murabahah yang pembayarannya dilakukan secara kredit/cicilan (murabahah yang bai’ bi saman ajil). Atau, murabahah yang dimodifikasi dalam istilah Sami Hamud. Jadi, dalam prakteknya, murabahah disamakan dengan bai’ bi saman ajil yang notabenenya kurang banyak diminati. Di samping itu, dalam prakteknya, tenaga pelaksana di lapangan biasanya enggan menerangkan seluk-beluk dan landasan fiqh murabahah atau bisa jadi menganggap calon nasabah telah paham. Karena itu, murabahah disimplikasi dalam satu rangkaian kalimat pendek, “margin kami 20 % per tahun”.[41] Dan dalam prakteknya, sistem perhitungan dalam penetapan jasa bank masih mengacu dan disesuaikan dengan standar bunga pada bank konvensional dan belum memiliki standard perhitungan baku yang otonom dan mandiri. Tentu saja banyak masyarakat yang mengira bank syari’ah sekedar mengganti istilah bunga dengan margin. Atau dengan kata lain, siasat bunga bank yang dibungkus dengan prinsip-prinsip syari’ah.
Sedangkan untuk meminimalisir –bahkan menghilangkan– kesenjangan antara konsep dan praktek dalam realitas, khususnya dalam produk murabahah, maka perbankan syari’ah harus benar-benar istiqamah dalam menerapkan/merealisasikan produk-produk yang ditawarkan kepada para nasabah sesuai dengan konsep-konsep yang ada. Di samping itu sosialisasi produk-produk yang ada lebih ditingkatkan, misalnya dengan promosi. Dalam hal ini, peran ulama dan cendekiawan muslim juga sangat diperlukan dalam memberikan wawasan dan pemahaman tentang produk-produk tersebut kepada masyarakat luas yang masih awam tentang operasionalisasi dan mekanisme perbankan syari’ah.
Dan yang tidak kalah penting, perbankan syari’ah harus memiliki standar sistem perhitungan dalam penetapan jasa bank tanpa harus bergantung pada standar dalam perhitungan bunga. Oleh karena itu, penentuan besarnya mark-up dalam murabahah harus mengacu pada perhitungan besarnya keuntungan yang diperoleh nasabah yang menjalankan transaksi murabahah, bukan mengacu pada suku bunga dalam bank konvensional.
Banyak orang yang menyamakan bai’ al-salam dengan ijon, padahal terdapat perbedaan besar di antara keduanya. Dalam ijon, barang yang dibeli tidak diukur atau ditimbang secara jelas dan spesifik. Demikian juga penetapan harga beli sangat bergantung kepada keputusan sepihak si tengkulak yang seringkali sangat dominan dan menekan petani yang posisinya lebih lemah. Adapun transaksi bai’ al-salam mengharuskan adanya pengukuran dan spesifikasi barang yang jelas dan adanya keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak.[42] Di sisi lain, banyak pula yang salah dalam membedakan bai’ al-salam dengan bai’ al-istishna’, padahal keduanya mempunyai perbedaan yang jelas.[43]
Penutup
Demikianlah pembahasan makalah yang dapat penulis lakukan. Saran yang solutif dan kritik yang konstruktif sangat diperlukan dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan makalah ini. Wa Allah al-Muwaffiq ila Aqwam ath-Thariq.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmed, Amrullah dkk., Hukum Islam di Indonesia : perspektif Muhammadiyyah dan NU (Jakarta : Universitas Yarsi, 1999).

A. Karim, Adiwarman, Ekonomi Islam : Suatu Kajian Kontemporer (Jakarta : Gema Insani Press, 2001), cet. I.

Antonio, M. Syafi’i  Bank Syari’ah : Dari Teori Ke Praktik (Jakarta : Gema Insani Press, 2001), cet. III.

Arifin, Zainul, Memahami Bank Syari’ah : Lingkup, Peluang, Tantangan dan Prospek (Jakarta : Alvabet, 1999).

Aziz, M. Amin, Mengembangkan Bank Islam di Indonesia (Jakarta : Bangkit, 1992).

Bank Indonesia, Perbankan Syari’ah Nasional dan Pengembangan.

Basyaib, Hamid & Mursyidi Prihantono (Ed.), Bank Tanpa Bunga (Yogyakarta : Mitra Gama Widya, 1993), cet. I.

Chapra, M. Umer, Al-Qur’an Menuju Sistem Moneter Yang Adil, terj. Lukman Hakim (Yogyakarta : Dana Bhakti Prima Yasa, 1997).

Hendry, Arrison, Perbankan Syari’ah : Perspektif Praktisi (Jakarta : Mu’amalat Institute, 1999).

Karim, M. Rusli (Ed.), Berbagai Aspek Ekonomi Islam (Yogyakarta : Tiara Wacana Yogya, 1992), cet. I.

al-Kasani, ‘Ala’ al-Din Abu Bakr Ibn Mas’ud, Badai’ al-Sanai’ fi Tartib al-Syarai’ (Beirut : Dar al-Fikr, 1996), cet. I, juz V.

Muhammad, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Islam (Yogyakarta : UII Press, 2000), cet. I.

Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Bank Bagi Hasil (Jakarta : Biro Penelitian dan Pengembangan Perbankan Islam Bank Indonesia, 1992), cet. II.

Perwataatmadja, Karnaen A., ”Peluang dan Strategi Bank Tanpa Bunga Dengan Sistem Bagi Hasil (BTBSBH) Dalam Bisnis Perbankan di Indonesia”, dalam Hamid Basyaib & Mursyidi Prihantono (Ed.), Bank Tanpa Bunga (Yogyakarta : Mitra Gama Widya, 1993), cet. I.
———————————–, “Peluang dan Strategi Operasional Bank Muamalat Indonesia”, dalam M. Rusli Karim (Ed.), Berbagai Aspek Ekonomi Islam (Yogyakarta : Tiara Wacana Yogya, 1992), cet. I.

Sambutan Menteri Keuangan dengan disetujuinya rancangan UU tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, dalam UU perbankan (Jakarta : Sinar Grafika, 1999), cet. 2.

al-San’ani, Muhammad bin Ismail al-Kahlani, Subul al-Salam : Syarh Bulug al-Maram min Adillat al-Ahkam (Beirut: Dar al-Fikr, t. t.), juz III.

Sumitro, Warkum, Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait (BMUI & Takaful) di Indonesia (Jakarta : RajaGrafindo Persada, 1996), cet. I.

Surakhmad, Winarno, Pengantar Penelitian Ilmiah : Dasar, Metoda dan Teknik (Bandung : Tarsito, 1990).

al-Zuhaili, Wahbah, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh (Damaskus : Dar al-Fikr, 1997), cet. IV, h. 3604.

[1] M. Syafi’i  Antonio, Bank Syari’ah : Dari Teori Ke Praktik (Jakarta : Gema Insani Press, 2001), cet. III, h. 29-34.
[2] Ibid., h. 101.
[3] Warkum Sumitro, Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait (BMUI & Takaful) di Indonesia (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1996), cet. I, h. 81 dan 112.
[4] Winarno Surakhmad, Pengantar Penelitian Ilmiah: Dasar, Metoda dan Teknik (Bandung: Tarsito, 1990), h. 139.
[5] Karnaen A. Perwataatmadja dan M. Syafi’i Antonio, Apa dan. Bagaimana Bank Islam (Yogyakarta : Dana Bhakti Prima Yasa, 1999), cet. III, h. 1-2.
[6] Warkum Sumitro, Asas-asas Perbankan…, h. 5.
[7] M. Amin Aziz, Mengembangkan Bank Islam di Indonesia (Jakarta : Bangkit, 1992).
[8] M. Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah…, h. 25.
[9] Ibid.
[10] Zainul Arifin, Memahami Bank Syari’ah : Lingkup, Peluang, Tantangan dan Prospek (Jakarta : Alvabet, 1999), h. 10.
[11] Amrullah Ahmed dkk., Hukum Islam di Indonesia : Perspektif Muhammadiyyah dan NU (Jakarta : Universitas Yarsi, 1999), h. 188-189.
[12] Lihat Sambutan Menteri Keuangan dengan disetujuinya rancangan UU tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, dalam UU perbankan (Jakarta : Sinar Grafika, 1999), cet. 2,  h. 2-3.
[13] Bank Indonesia, Perbankan Syari’ah Nasional dan Pengembangan, h. 1-2.
[14] Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Bank Bagi Hasil (Jakarta : Biro Penelitian dan Pengembangan Perbankan Islam Bank Indonesia, 1992), cet. II, h. 4-5 dan 12-13; Karnaen Perwataatmadja dan M. Syafi’i Antonio, Apa dan…, h. 25-28 dan 106.
[15] Karnaen A. Perwataatmadja dan M. Syafi’i Antonio, Apa dan…, h. 28.
[16] Ibid., h. 25 dan Warkum Sumitro, Asas-asas…, h. 93.
[17] Q. S. al-Baqarah: 275.
[18] Karnaen Perwataatmadja & M. Syafi’i Antonio, Apa dan…, h. 25-26.
[19] Lihat Arrison Hendry, Perbankan Syari’ah: Perspektif Praktisi (Jakarta : Mu’amalat Institute, 1999), h. 43.
[20] Ibid.
[21] M. Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah…, h. 103-104.
[22] Ibid., h. 104-105.
[23] Ibid., h. 106.
[24] Ibid., h. 106-107.
[25] Ibid.
[26] Q. S. al-Baqarah : 282.
[27] H. R. al-Sittah dari Ibn ‘Abbas.
[28] Muhammad, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Islam (Yogyakarta : UII Press, 2000), cet. I, h. 32.
[29] Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh (Damaskus : Dar al-Fikr, 1997), cet. IV, h. 3604.
[30] M. Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah…, h. 109.
[31] Ibid., h. 109-110.
[32] Ibid., h. 110-112.
[33] ‘Ala’ al-Din Abu Bakr Ibn Mas’ud al-Kasani, Badai’ al-Sanai’ fi Tartib al-Syarai’ (Beirut : Dar al-Fikr, 1996), cet. I, juz V, h. 335.

[34] Ibid., h. 114 dan Muhammad, Sistem…, h. 33.
[35] Ibid., h. 115.
[36] Muhammad, Sistem…, h. 33-34.
[37] Zainul Arifin, Memahami…, h. 133.
[38] Karnaen A. Perwataatmadja,” Peluang dan Strategi Bank Tanpa Bunga Dengan Sistem Bagi Hasil (BTBSBH) Dalam Bisnis Perbankan di Indonesia”, dalam Hamid Basyaib & Mursyidi Prihantono (Ed.), Bank Tanpa Bunga (Yogyakarta: Mitra Gama Widya, 1993), cet. I, h. 20-21 dan  Karnaen A. Perwataatmadja, “Peluang dan Strategi Operasional Bank Muamalat Indonesia”, dalam M. Rusli Karim (Ed.), Berbagai Aspek Ekonomi Islam (Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 1992), cet. I, h. 143-145.
[39] Arrison Hendry, Perbankan…, h. 43.
[40] M. Umer Chapra, Al-Qur’an Menuju Sistem Moneter Yang Adil, terj. Lukman Hakim (Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1997), h. 148.
[41] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam : Suatu Kajian Kontemporer (Jakarta : Gema Insani Press, 2001), cet. I, h. 90.
[42] Ibid., h. 92-94 dan M. Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah…, h. 111.
[43] M. Syafi’i Antonio, Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar