DRAF SKRIPSI
Nama : Andi Marman
Nim : 01 09 3082
Jurusan : Syariah
Program
Studi : Ekonomi Syariah (EKSYAR)
Judul Skripsi : Proses Eksekusi Barang Jaminan untuk
Penyelesaian Kredit Macet Yang dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan Kendaraan
Bermotor PT. Adira Finance di Watampone
A.
Latar Belakang Masalah
Pembangunan ekonomi sebagai bagian
dari pembangunan Nasional merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan
kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945, Dalam rangka dan meneruskan pembangunan baik
pemerintah maupun masyarakat, baik perseorangan maupun badan hukum memerlukan
dana besar. Seiring dengan meningkatnya pembangunan, maka meningkat pula
kebutuhan terhadap pendanaan, yang sebahagian besar dana yang diperlukan untuk
memenuhi kebutuhan tersebut melalui pinjam-meminjam.[1]
|
Utang piutang merupakan suatu
perbuatan yang tidak asing lagi bagi masyarakat kita pada masa sekarang ini.
Utang piutang tidak hanya dilakukan oleh orang-orang yang ekonominya lemah, akan
tetapi juga dilakukan oleh orang-orang yang ekonominya relatif mampu.
Suatu utang diberikan oleh kreditor
biasanya “didasarkan atas unsur kepercayaan”[3]
bahwa sang debitor akan melunasi kewajibannya itu dengan baik, terlebih dahulu
melihat kondisi keuangan sang debitor bahwa memang mampu untuk melunasi
kewajibannya itu sesuai dengan waktu yang tealah disepakati. Akan tetapi tidak
dapat dipastikan bahwa kondisi keuangan sang debitor akan selalu normal sebaik
keadaan semula.
Bagi pihak yang memberikan pinjaman
(kreditor) dalam memberikan pinjaman tidak sekedar diikuti oleh rasa percaya
saja, tetapi mesti disertai dengan adanya jaminan barang tertentu. Hal ini
dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan kerugian yang ditanggung oleh pihak
kreditor disebabkan oleh sang debitor cedera janji.
Seiring dengan
perkembangan saman khusunya di Watampone, dalam hal memenuhi sagala kebutuhan
masyarakat. Telah ada beberapa perusahaan yang berbentuk lembaga pembiayaan
konsumen yang memberikan kemudahan kepada para konsumen untuk memenuhi segala
kebutuhannya dengan cara pemberian kredit dalam hal pembelian barang komsumsi
tertentu. [4]
Misalnya PT. Adira
Finance Watampone yang melakukan pembiayaan Kredit kendaraan bermotor kepada masyarakat,
tentunya juga ada barang jaminan tertentu yang telah disepakati sebelumnya
antara pihaka pemberi kredit dengan pihak pemohon kredit dalam hal ini antara
PT. Adira Finance dengan Masyarakat (konsumen) sebelum melakukan kontrak
pembiayaan (pembelian) kendaraan bermotor.
Dari uraian di
atas maka penulis berinisiatif untuk mengkaji lebih dalam lagi persolan
Pembiayaan konsumen dengan judul “Proses Eksekusi Barang Jaminan untuk
Penyelesaian Kredit Macet Yang dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan Kendaraan
Bermotor PT. Adira Finance di Watampone”. Hal ini dimaksudkan bahwa penulis
akan mengkaji persoalan penyelesaian kredit macet yang terjadi agar perusahaan
pembiayaan konsumen (PT. Adira Finance) di Watampoen tidak mengalami kerugian
yang disebabkan oleh debitor (Pemohon Pinjaman) karena kelalaiannya dalam
melunasi kewajibannya yang telah disepakati sebelumnya.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas
maka beberapa pokok permasalahan yang akan diteliti sebagai berikut:
1.
Bagaimana
proses eksekusi barang jaminan yang dilakukan oleh PT. Adira Finance di
Watampone ?
2.
Hambatan-hambatan
apa yang dialami oleh PT. Adira Finance di Watampoen dalam melakukan eksekusi
barang jaminan serta upa penyelesaiannya ?
C.
Hipotesis
Berdasarkan Rumusan Malasah di atas
maka penulis menyusun hipotesis sebagai beriku:
1.
Adapun
proses eksekusi barang jaminan yang dilakukan oleh PT. Adira Finance yaitu
terlebih dahulu meyampaikan kepada pihak debitor bahwa tagihannya telah
menunggak sekian bulan dan jika tidak segera dilunasi maka akan dilakukan
penarikan (penyitaan) barang jaminan.
2.
Hambatan-hambatan
yang biasanya sering dialami oleh PT. Adira Finance dalam melakukan penarikan
barang jaminan adalah pihak debitor tidak mau memberikan barang jaminan yang
dimaksud meskipun dia tahu bahwa dia telah melanggar perjanjian yang jauh
sebelumnya telah disepakati. Kemudian upaya penyelesaian yang dilakukan ketika
terjadi hal demikian, biasanya PT. Adira Finance meminta bantuan kepada pihak
yang berwajib (Polisi) untuk membantu dalam proses penyitaan barang jaminan.
D.
Pengertian Judul
Untuk lebih memperjelas tentang isi penelitian
ini maka penulis terlebih dahulu membuat batasan-batasan tentang judul penelitian
ini yaitu:
1.
Analisis
berasal dari bahasa Yunani, Analusis. Ana[5]lisa
berarti suatu pemeriksaan dan penafsiran mengenai hakikat dan makna sesuatu,
misalnya data riset.
4. Barang Jaminan biasa juaga disebut sebagai fidusia yang berarti
bahwa debitor akan mengalihkan kepemilikan atas suatu benda kepada kreditor
sebagai jaminan atas utangnya dengan kesepakatan bahwa krediotor akan
mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada debitor apabila utangnya sudah
dibayar lunas.[8]
5. Penyelesaian adalah
proses, cara, perbuatan, menyelesaikan (dalam berbagai arati seperti
pemberesan, pemecahan)[9]
6.
Kredit
Macet adalah suatu kredit dimana pihak kreditor (peminjam) tidak mampu lagi
untuk memenuhi bebannya (membayar utang) terhadap debitor.[10]
E. Tinjauan Pustaka
Penelitian tentang Proses Eksekusi Barang Jaminan untuk
menyelesaikan Kredit Macet Perusahaan Pembiayaan Kendaraan Bermotor PT.Adira
Finance di Watampone
merupakan salah satu hal yang urgen. Namun demikian, penelitian dan tulisan
secara sistematis dan mendalam terhadap masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini, belum
banyak diangkat dan dikaji. Oleh karena itu, penulis menyadari bahwa kajian
tentang Proses Eksekusi Barang Jaminan untuk menyelesaikan
Kredit Macet Perusahaan Pembiayaan Kendaraan Bermotor PT.Adira Finance di
Watampone, sangat penting untuk
diteliti.
Para pakar ekonomi telah menuangkan pokok-pokok
pikirannya dalam berbagai tulisan, baik dalam bentuk buku, makalah, kumpulan
tulisan, dan artikel - artikel
yang tersebar dibeberapa kajian media massa. Beberapa sumber sebagai bahan yang
bekaitan dengan Proses Eksekusi Barang Jaminan untuk menyelesaikan
Kredit Macet, antara lain sebagai
berikut:
Kasmir dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan, bahwa
kredit komsumtif adalah kredit yang tidak ada pertambahan barang dan jasa yang
dihasilkan karena memang untuk digunakan atau dipakai oleh seseorang atau badan
usaha.[11]
Kemudian menurut Prof. Dr. Soeharno, Komsumsi
merupakan
suatu kegiatan memanfaatkan barang-barang atau
jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup. Adapun barang-barang
yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup itu tergantung dari pendapatan
yang diperoleh pihak konsumen[12]
Dalam buku Dasar-dasar Perkreditan karangan
Drs. Thomas Suyanto, DKK. Menyebutkan
bahwa jaminan kredit diartikan sebagai penyerahan kekayaan atau penyertaan
kesanggupan seseorang dalam hal ini pihak debitor untuk menanggung pembayaran
kembali suatu utang[13]
Kemudian selanjutnya ada buku yang membahas
tentang hukum perlindungan konsumen
disebutkan bahwa peranti hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk
mematikan usaha para pelaku usaha tetapi justru sebaliknya akan mendorong pelaku
usaha dalam menyediakan barag dan jasa yang berkualitas demi mejaga cita
perusahaannya itu terhadap loyalitas konsumennya[14]
Kemudian
terkait persolan hukum pelanggaran perjanjian Kredit, disebutkan dalam buku
Seri Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, Karangan Kartini Muljadi dan
Gunawan Wijadja bahwa tiap-tiap kreditor boleh mengajukan batalnya segala
perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh dibitor, dengan nama apapun
juga, yang merugikan kreditor, asal dibuktikan bahwa ketika perbuatan
dilakukan, baik debitor maupun orang dengan atau untuk siap debitor itu
berbuat, mengetahui bahwa perbuatan itu membawa akibat yang merugikan para
kreditor.[15]
F.
Kerangka Berpikir
Berdasarkan tinjauan pustaka di atas
maka dapat dibuat kerangka berpikir yang berkenaan dengan judul penelitian ini
sebagai berikut:
Berdasarkan
gambar di atas maka dapat dijelaskan bahwa dalam antara Kreditor dengan Debitor
telah melakukan perjanjian kredit (dalam hal ini kontrak pembiayaan pembelian
kendaraan bermotor) dan juga telah menentukan barang jaminan atas kredit yang
dilakukan. Kemudian setelah berjalan beberapa waktu terjadi kredit macet atau
pihak debitor tidak sanggup lagi membayar tagihan kredit yang telah
disepakatinya. Sebagai konsekuensinya atas ketidak sanggupannya lagi membayar
angsuran kredit, maka pihak kreditor dapat mengambil alih barang jaminan yang
telah ditentukan dalam perjanjian sebelumnya.
G.
Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini antara laian:
1.
Untuk
mengetahui proses eksekusi barang jaminan yang dilakukan oleh PT.Adira Finance
dalam penyelesaian kerdit macet.
2.
Untuk
mengetahui hambatan-hambtan yang sering dialami oleh PT. Adira Finance dalam
melakukan eksekusi barang jaminan untuk penyelesaian kredit macet serta upaya
penyelesaianya ketika mengalami hambatan.
H.
Kegunaan Penelitian
Terkait dengan
kegunaan penelitian ini adalah :
1.
Sebagai
bahan referensi bagi PT. Adira Finance maupun Pihak Debitor dalam hal melakukan
kontrak pembiayaan kendaraan bermotor.
2.
Penelitian
ini juga bertujuan sebagai tugas akhir semester pada mata kuliah manajemen
keuangan semester V jurusan syariah program studi ekonomi syariah tahun
2011-2012
I.
Metode Penelitian
1. Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan pada PT. Adira Finance yang beralamat Jl. Poros
Bone-Makassar Kopleks pasar sentral Palakka.
2. Metode Pengumpulan Data
a.
Metode
field research, yaitu suatu metode yang dilakukan oleh penulis dengan cara
terjun langsung ke objek yang akan diteliti.
b.
Metode
library research ( kepustakaan )
yaitu suatu metode yang digunakan dengan jalan menelaah beberapa literature
yang berkaitan untuk dijadikan konsep atau teori dalam pembahasan penelitian
ini. Teknik yang digunakan adalah teknik kutipan sebagai berikut:
1)
Kutipan
langsung yaitu mengutip buku-buku tanpa mengubah redaksi huruf dan tanda
bacanya.
2)
Kutipan
tidak langsung yaitu kutipan yang dilakukan dengan mengubah redaksinya, baik
dalam bentuk ikhtisar maupun dalam bentuk alasan namun tidak menyimpang dari
maksud dan tujuan.
c.
Metode
field research, yaitu suatu metode yang dilakukan oleh penulis dengan cara
terjun langsung ke objek yang akan diteliti.
3. Instrumen Penelitian
a.
Observasi
yaitu pengamatan langsung yang dilakukan terhadap objek yang diteliti.
b.
Wawancara
(interview) yaitu mencoba mendapatkan
keterangan atau penjelasan secara lisan dari seorang responden.
c.
Dokumentasi
yaitu proses pengumpulan data dengan melihat dokumentasi yang terkait dengan
penelitian yang dilakukan.
4. Pengolahan Data
Metode
pengolahan data yang digunakan dalam tulisan ini adalah kualitatif.
J.
Garis Berasr Isi Skripsi
Bab pertama dibahas tentang latar belakang masalah, rumusan
masalah, pengertian judul, tinjauan pustaka, kerangka berpikir, metode
penelitian, tujuan penelitian, kegunaan penelitian serta garis besar isi
skripsi.
Bab kedua mengenai kajian pustaka yang membahas tentang Kredit
macet yang terjadi pada pembiayaan kendaraan bermotor PT. Adira Finance di
Watampone
Bab ketiga dibahas mengenai tata cara penulisan atau metode yang
digunakan dalam penulisan, yang berisi pendekatan penelitian, lokasi, instrumen
penelitian, teknik pengumpulan data serta teknik analisis data.
Bab keempat yaitu merupakan inti dari penulisan yang di dalamnya
berisi hasil penelitian yang membahas tentang proses eksekusi barang jaminan
untuk penyelesaian kredit macet yang dilakukan oleh PT. Adira Finance di
Watampone
Selanjutnya, bab kelima sebagai bab penutup, berisi simpulan dan
saran.
OUT LINE
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Rumusan Masalah
C.
Hipotesis
D.
Pengertian Judul
E.
Tinjauan
Pustaka
F.
Kerangka
Berpikir
G.
Tujuan
Penelitian
H.
Kegunaan
Penelitian
I.
Garis Besar Isi
Skripsi
BAB II KAJIAN
TEORI
A. Kredit Macet yang terjadi pada pembiayaan kendaraan bermotor PT.
Adira Finance di Watampone
B. Proses eksekusi barang jaminan yang dilakukan oleh PT. Adira
Finance di Watampone
BAB III METODE
PENELITIAN
A.
Lokasi
Penelitian
B.
Instrumen
Penelitian
C.
Teknik
Pengumpulan Data
D.
Teknik Analisis
Data
BAB IV HASIL
PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Proses eksekusi barang jaminan yang dilakukan oleh PT. Adira Finance
di Watampone
B. Hambatan-hambatan yang sering dialami PT. Adira Finance dalam
melakukan proses eksekusi barang jaminan serta upaya penyelesaiannya
BAB V PENUTUP
A.
Simpulan
B.
Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
DAFTAR
PUSTAKA
Departemen
Pendidikan Nasional. Kamus Besar
Bahasa Indonesia, Ed. III;
Jakarta: Balai Pustaka, 2005
Kamus
Terbaru Bahasa Indonesia, Cet. I; Surabaya: Reality Publisher, 2008
Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya, Revisi VIII, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
2008
_______. Manajemen
Perbankan, Cet. I; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000
Komaruddin dan Tjuparman, Yooke. Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah, ed.
I, Cet. II; Jakarta: Bumi Aksara, 2002
Muljadi, Kartika dan Widjaja, Gunawan. Seri Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, Cet. I; Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada, 2003
Munandar, Haris dan Puji. Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga, Ed.
8/Jilid 2; Jakarta: Erlangga, 2003
Pasal 1 ayat 2 Kepres No. 61 Tahun 1988, Tentang Lembaga Pembiayaan
Soeharno. Teori Mikro Ekonomi, Cet. II; Yogyakarta: CV. Andi Offset, 2009
Suyanto, Thomas. Dasar-dasar Perkreditan. Cet. 10; Jakarta: Pt Gramedia Putaka Utama,
2003
Wijaya dan
Yani, Ahmad. Hukum Tentang Perlindungan
Konsumen, Cet. III Jakrta: PT. Garamedia Pustaka
Utama, 2003
____________________.
Seri Hukum Bisnis, Jaminan Fidusia,Cet. II;
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001
PROSES
EKSEKUSI BARANG JAMINAN UNTUK
PENYELESAIAN KREDIT MACET YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR
PT. ADIRA
FINANCE DI WATAMPONE
Diajukan
sebagai tugas ujian akhir semester mata kuliah manajemen keuangan Jurusan
Syariah Program Studi Ekonomi Syariah
Kelompok 4
Semester V
Oleh:
ANDI MARMAN
01 09 3082
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
WATAMPONE
2012
[1]Drs. Haris
Munandar, M.A. dan Puji A.L., S.E.,
Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga, (Ed. 8/Jilid 2; Jakarta: Erlangga,
2003), h.226
[2] Kasmir, S.E. M.M, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Revisi
VIII, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008), h. 201
[3] Drs.Thomas Suyanto, Dasar-dasar Perkreditan. (Cet. 10; Jakarta: Pt Gramedia Putaka
Utama, 2003), h.12
[4] Pasal 1 ayat 2
Kepres No. 61 Tahun 1988, Tentang Lembaga
Pembiayaan
[5] Prof.
Komaruddin dan Dra. Yooke Tjuparman S. Komaruddin, M.Pd. Kamus Istilah Karya
Tulis Ilmiah, (ed. I, Cet. II; Jakarta: Bumi Aksara, 2002), h.15
[6] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa
Indonesia, (Ed. III; Jakarta: Balai Pustaka, 2005), h.899
[7] Kamus Terbaru Bahasa Indonesia, (Cet. I; Surabaya:
Reality Publisher, 2008), h.218
[8]Gunawan Wijaja
dan Ahmad Yani, Seri Hukum Bisnis,
Jaminan Fidusia, (Cet. II; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001), h.114
[9] Depatemrn
Pendidikan Nasional, Op. Cit. h.1020
[10] Kasmir, S.E., MM., Manajemen Perbankan, (Cet. I; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000), h. 28
[12] Prof. Dr.
Soeharno, TS., SU, Teori Mikro Ekonomi,
(Cet. II; Yogyakarta: CV. Andi Offset, 2009), h.6
[13] Drs.Thomas Suyanto, Op.Cit, h.88
[14] Gunawan Wijaya dan Ahmad Yani, Hukum Tentang
Perlindungan Konsumen, (Cet. III Jakrta: PT. Garamedia Pustaka Utama, 2003),
h.17.
[15]Kartika Muljadi
dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Perikatan,
Perikatan Pada Umumnya, (Cet. I; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003),
h.141